Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Masyarakat Mandi Angin mendesak PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang beraktivitas di Kecamatan Mandi Angin untuk sportif menyingkapi persoalan ganti rugi tanaman tumbuh yang diklaim masyarakat dengan kisaran luas 2.700 hektar.
Pada Kamis (10/1) dimulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, Pemkab Sarolangun memfasilitasi mediasi antara perwakilan masyarakat Mandi Angin bersama pejabat tinggi PT AAS.
Berdasarkan pantauan, suasana mediasi tersebut sempat memanas.
Hal ini ditandai dengan adanya salah satu warga Mandi Angin bernama Samsul mencak-mencak dengan raut wajah yang emosi meninggalkan ruangan mediasi.
"Saya merasa kurang senang, banyaknya dalih dari perusahaan yang mengelak atas persoalan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat diatas areal lahan yang sudah digusur,"kata Samsul.
Sementara itu, pendamping masyarakat, Sukiman menegaskan, bahwa beraktivitasnya PT AAS di Mandi Angin, semestinya taat pada aturan hukum, sehingga bertanggung jawab atas tindakan penebangan tanaman tumbuh yang sudah dilakukan.
"Sebetulnya aturan main PT AAS sudah jelas pada pancasila kelima dan UUD 1945. Hal ini juga diatur dalam keputusan menteri kehutanan Nomor : SK.464/MENHUT-II/2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT AAS," katanya.
Ditambahkan Sukiman, pemegang IUPPHK pada HTI dalam hutan tanaman sudah ada larangan, yakni apabila terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka areal lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja IUPPHK pada HTI dalam hutan tanaman.
"Pemegang IUPPHK pada HTI akan dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Terpisah, Wabup Sarolangun, H Hillalatil Badri saat dimintai keterangan mengatakan, ada beberapa item kesepatan yang dihasilkan pada mediasi yag dilakukan antara masyarakat dan PT AAS.
Diantaranya, masyarakat Kecamatan mandi Angin anya minta ganti rugi tanaman tumbuh pohon karet, sebaliknya bukan ganti rugi tanah kebun karet tersebut.
Selain itu, akan dilakukan konsultasi bersama-sama tim terpadu Kabupaten Sarolangun dan tiga orang perwakilan masyarakat, Dinas Kehutan Provinsi Jambi serta pihak PT AAS ke Kementerian LH dan Kehutanan pada tanggal 15 hingga 17 Januari 2019.
“Jadwal pembentukan tim kecil penyelesaian konflik akan dibentuk 18 hingga 25 Januari 2019,”sebut Wabup.
Ditambahkannya, mediasi juga menghasilkan kesepakatan bahwa, jadwal proses pengecekan lahan yang diklaim oleh masyarakat, dalam hal ini subjek dan objek yang ditentukan setelah terbentuknya tim kecil penyelesaian konflik.
“Pihak PT AAS dan masyarakat akan memenuhi terhadap hasil yang disepekati atau dihasilkan dari proses verifikasi subjek dan objek dilapangan,”cetusnya.
Perlu diketahui, proses mediasi antara masyarakat Mandi Angin dan PT AAS dipimpin oleh Wabup, H Hillalatil Badri didampingi Kapolres, AKBP Dadan Wira Laksana , Kajari Ikhwan Nul Hakim. Hadir juga pejabat tinggi PT AAS, Randi Aga, Firman Purba bersama dua pengacara, Naikman Malau, Edy Syams.
Selain itu juga hadir Pabung Kodim 0420 Sarko, Mayor Abdul Aziz, perwakilan BPN Sarolangun serta perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Guru Wajib Kerja 40 Jam Seminggu Dikbud Terapkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Diduga Tak Miliki Pengolahan Limbah Dewan Akan Panggil Pengusaha Waterboom
BKPSDM Pasang Layar LCD Control di Ruang Bupati Tingkatkan Pengawasan
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya