Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Bagi kendaraan bermotor yang menggunakan plat luar daerah Jambi, bisa memanfaatkan program di Samsat Jambi.
Pasalnya, saat ini telah dimulai program Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Provinsi Jambi.
Program ini untuk menjaring kendaraan luar yang akan dimutasi dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung sejak 7 Januari hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Program pemutihan kali ini, berbeda dengan yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Dimana, tahun ini hanya untuk BBNKB saja, sementara tahun sebelumnya pemutihan untuk segala Pajak Kendaraan Bermotor.
Mahrup, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi menyampaikan, dalam dua hari program ini berlangsung, para wajib pajak sudah mulai ramai mendatangi kantor Samsat.
"Yang paling banyak pantauan kami adalah masyarakat yang ingin balik nama kendaraan dari luar provinsi, namun untuk detilnya belum bisa kita data," kata Mahrup.
Mahrup menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi soal aplikasi pencatatan program ini.
"Kami belum ada data, aplikasi dengan yang tahun lalu berbeda, karena tahun ini khusus untuk BBNKB saja," katanya.
Untuk aplikasi tersebut sendiri disebutkannya, berdasarkan informasi sedang disiapkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Sementara untuk sarana di Samsat, Mahrup menyebut tak banyak yang berubah.
Tetap memakai sarana baru dan belum memakai kebijakan baru termasuk E-Samsat.
Ketika ditanyakan target dari pemutihan BBNKB ini, dirinya mengaku tidak tau pasti. Karena yang lebih tau adalah Bidang Pajak pada Bakeuda Provinsi Jambi.
Sementara pada tahun sebelumnya, program pemutihan sampai melebihi target, sekitar 115 persen.
Mahrup menyebutkan, kala itu untuk kontribusi terbesar khususnya terdapat pada pembayaran BBNKB sebanyak Rp 377 miliar atau terealisasi sekitar 109 persen.
Ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan baru serta keberadaan alat transportasi online yang kian marak.
"Faktor utamanya, banyak bermunculan alat transportasi online yang menggunakan kendaraan baru. Sebab, untuk transportasi online, kan ada batasan tahun keluaran kendaraan. Makanya banyak kendaraan baru,” tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Disdik Membenarkan Pembayaran Sertifikasi Kurang, Disdik :Kurang Hingga Rp 3 Juta dan Akhir Januari
Minta Mantan Layani Hubungan Badan Sebarkan Fhoto Bugil Mantan, R di Bui
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi