Lulus Tes CPNS, Caleg PBB Terancam Digugurkan

Minggu, 13 Januari 2019 - 21:10:16


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Setelah dilakukan Koordinasi pencocokan data antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat terbuktikan salah satu anggota partai politik yang telah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Tanjabbar atas nama Rahmayanti dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Tanjabbar satu nomor urut 3, juga ikut dan lulus dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 Tanjabbar yang diketahui setelah pengumuman resmi pada link website BKPSDM Tanjabbar.

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Taufik Yasak turut bicara, menurutnya yang bersangkutan jangan serkah harus milih salahsatu.

"KPU, BKD, dan partai tegas mengambil sikap, kan sudah ada aturannya. Karena orang seperti ini kalau jadi anggota Dewan pasti mementingkan diri sendiri, jangan jadikan ajang cari untung-untungan atau ngadu nasib," tegas Taufik Yasak melalui pesan Whatsaap, Minggu (12/1).

Dia juga menjelaskan, didalam persyaratan umum pendaftaran pengadaan CPNS sudah jelas pada poin 5 tidak berpartai politik praktis dan menjadi anggota partai. Dan pada poin 6 di ketentuan lain, bagi yang memberikan keterangan palsu dapat digugurkan atau diberhentikan.

"Nah, saat melamar atau mendaftar, yang bersangkutan ada pernyataan tidak menjadi anggota Partai politik. Kok bisa ditandatangani sementara yang bersangkutan tergabung di partai politik, dan setiap caleg wajib ada KTA Parpol. Sebenarnya ini fatal coba baca dan pahami aturan dan di UU ASN juga sudah diatur meskipun tidak terkhusus," jelas Kepala Ombudsman.

Komisioner KPUD Tanjabbar, Muhammad Rum SH bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tanjabbar untuk menyandingkan data, sehingga diketahui memang ada kesamaan data antara salah satu caleg dengan data peserta yang lulus CPNS.

"Kita sudah menyandingkan data caleg yang ada di KPU dan data yang ada di BKPSDM peserta test CPNS, Memang ada kesamaan dari nama, foto, alamat, serta KTP nya sama," ungkap M Rum dikantornya, Jum'at (11/1).

Diakui dia, yang bersangkutan juga telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Calon Legislatif ke KPUD Tanjabbar. "Namun untuk tindaklanjutnya kita serahkan kepada BKPSDM. KPU tidak bisa mencoret nama yang bersangkutan karena namanya sudah masuk di DCT DPRD Tanjabbar," sebutnya.

Meski demikian dijelaskannya, KPU hanya bisa memberi sikap dengan membuat nota dinas ke KPPS pada hari H pemilihan, "Nanti KPPS akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari caleg, jika masih ada yang nyoblos maka suara sah menjadi suara partai," jelas M Rum.

Lebih lanjut, M Rum mengatakan bahwa informasi yang diterima KPU, yang bersangkutan juga melengkapi syarat test CPNS dengan menandatangani surat pernyataan tidak berpartai dan tidak menjadi anggota salah satu partai politik.

"Bisa jadi yang bersangkutan diduga terindikasi memalsukan dokumen syarat seleksi CPNS di BKPSDM Tanjabbar. Karena lebih dulu pendaftaran Caleg dari pada pendaftaran seleksi CPNS, untuk lebih jelasnya soal itu langsung tanyakan ke BKPSDM Tanjabbar," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih juga membenarkan jika terdapat kesamaan data DCT dengan peserta yang lulus CPNS.

"Dari hasil rakor pencocokan data yang ada di Panselda penerimaan CPNS Tahun 2018 dan KPU Tanjab Barat, terdapat kecocokan dari salah satu nama peserta yang dinyatakan lulus CPNS dengan data DCT anggota DPRD dapil 1 Tanjab Barat," ungkap Encep.

Disinggung terkait indikasi pemalsuan dokukumen persyaratan tes CPNS, Kepala BKPSDM Tanjabbar masih mendalami bersama tim Kabupaten. "Masih didalami oleh tim Kabupaten" ujarnya.

Untuk langkah dan tindakan selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil rapat panselda dan hasil konsultasi dengan BKN pusat.

"Jadi apakan yang bersangkutan bisa menjalankan tugas sebagai ASN, kita juga masih menunggu hasil rapat Panselda dan hasil konsultasi dgn BKN, nanti dikabari lagi kalau ada info terbaru," tutur Encep.

Terpisah, Ketua DPC Partai PBB Kabupaten Tanjab Barat, H Syaifuddin SE juga mengakui kalau salah satu Caleg dari partai PBB menjadi salah satu peserta yang lulus pada test CPNS Tanjabbar.

"Ya, Caleg itu sudah mundur, kami menyetujui pengunduran dirinya sebagai caleg dan sudah kami teruskan ke KPU," kata H Udin melalui pesan singkat Whatsapp, Jum'at (11/1).

Dia menjelaskan, kalau saat ini yang bersangkuatan tidak lagi menjadi anggota partai PBB.

"Itu sudah aturannya, yang jelas caleg ini bukan pengurus partai dan dia juga sudah mundur pas sudah DCT, ini caleg eksternal atau caleg diluar pengurus partai," tutur H Udin.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori