Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat mencatat puluhan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2019.
Pelanggaran paling banyak berasal dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat Hadi Siswa melalui koordinator divisi PHL Mon Rezi S. Sos I mengatakan sejak dimulainya kampanye pada September 2018 lalu, pihaknya mencatat pelanggaran APK Pemilu 2019 mencapai 67 kasus?
"Catatan pelanggaran APK ini, terbanyak ditemukan pada bulan Oktober sampai Nopember 2018 kemarin. Jumlahnya sebanyak 62 kasus. Dan 5 kasus pelanggaran kampanye pada bulan Oktober sampai Desember. 4 kasus di bulan Oktober dan 1 kasus di Desember,"terang Mon Rezi.
Selain pelanggaran APK dan kampanye, kita juga menemukan 10 kasus pelanggaran di media sosial (medsos). ?Dan yang paling banyak ditemukan di akun facebook.
"Jadi total pelanggaran kampanye secara keseluruhan mencapai 77 kasus,"sebutnya.
Ditambahkan Mon Rezi, kasus pelanggaran kampanye ini, terkait soal desain APK dan tempat pemasangan?nya.
Dimana, untuk pelanggaran APK ini terdapat pada desainnya yang tidak sesuai dengan yang dibuat atau diperbolehkan oleh KPU. Bahkan, selain kesalahan desain,pemasangan APK ini juga melanggar zona yang di ijinkan.
Sedangkan pelanggaran kampanye melalui medsos, Bawaslu banyak menemukan unggahan penyampaian visi misi, foto calon dan caleg yang dilakukan oleh perorangan ?yang memang tidak masuk dalam tim kampanye atau pun orang yang terdaftar di KPU.
"Sudah kita lakukan pencegahan. Caranya kita kirimkan pesan di tempat yang posting tersebut. Supaya tidak mengunggah foto yang seperti ini lagi,"tandasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Ombudsman Curigai Caleg PBB Lulus CPNS Mainmata dengan Panselda
Caleg PBB Lulus PNS. Syaifudin : Dia Caleg Eksternal Bukan Pengurus Partai
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota