Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jambi, Selasa,(15/1) menerima kunjungan Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari beserta anggota untuk berkonsultasi terkait pembentukan perda.
Dewan Kabupaten Batanghari disambut langsung Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Mauli didampingi anggota Wiwit Iswhara, Suliyanti dan Eka Marlina.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Mahdan dalam sambutannya mengatakan kedatangan Bapemperda DPRD Batanghari adalah untuk konsultasi terkait pembentukan perda mulai dari usulan, pembahasan hingga pengesahan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Mauli menjelaskan, proses pembahasan perda pertama dimasukan dalam Propemperda dan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi dan pengusul baik dari legislatif maupun eksekutif kemudian masuk ke Bapemperda.
Kemudian setelah itu diusulkan ke pimpinan dan dijadwalkan pembahasan dan dibawa dalam paripurna. Kemudian pembahasan lanjutan dibuat pansus ataupun dibahas ditingkat komisi.
"Banyak perda yang sudah kita bahas dan disahkan, namun hasil evaluasi belum turun, dan setelah turun kita paripurnakan kembali, kita minta langsung pak gubernur yang hadir," kata Mauli.
Mauli juga mengatakan jika ranperda yang masuk propemperda 2018 namun belum bisa dibahas maka akan tetap dimasukan pada tahun berikutnya.
"Ada beberapa perda memang yang seharusnya disahkan 2018 tapi belum selesai. Salah satunya Ranperda tentang Lahan Gambut, itu akan dilanjutkan ditahun 2019 ini,"jelasnya.
Selain itu, Mauli juga mengatakan, dalam aturan baru perda yang disahkan hendaknya disosialisasikan ke masyarakat oleh dewan. Salah satunya disaat reses dewan ke daerah pemilihan masing-masing.
"DPRD kabupaten bisa menyosialisasikan perda yang disahkan ke masyarakat, tidak masalah. Itu nomenklatur baru bagi DPRD untuk ke daerah pemilihan," katanya.
Ditambahnya juga perda yang telah disahkan sangat penting sekali untuk disosialisasikan kepada masyrakat, seperti contoh perda di kota jambi terkait pembuangan sampah, perda itu uda lama disahkan tapi sosialisasi lambat maka imbasnya masyrakat yang belum tau ada perda tersebut.
"Untuk sosialisasi itu dimasukan dalam tatib sehingga ada dasar hukumnya,"ucapnya.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Wiwit Iswhara menambahkan, dalam penyusunan perda, DPRD Provinsi Jambi telah menerapkan bahwa pandangan akhir fraksi juga diparipurnakan, yang biasanya pandangan akhir disampaikan dalam pembahasan.
Wiwit juga mengatakan, dalam penyusunan ranperda saat pembahasan sangat diperlukan naskah akademik dan forum diskusi untuk penyempurnaan draf perda.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Warga Diminta Manfaatkan Pekarangan Rumah, Salah Satunya Menanam Tanaman Toga
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi