Radarjambi.co.id - BANGKO - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Lima lantai bantuan dari Kementerian PUPR tipe 36 sebanyak 70 kamar untuk Kabupaten Merangin, sudah mulai ditempati mulai bulan November 2018.
Setiap kamar hunian dilengkapi fasilitas dua tempat tidur, lemari, meja makan, dapur, wc serta dilengkapi fasilitas tempat ibadah, minimarket, ruang serba guna dan ruang pengelola.
“Dari 70 kamar sudah ditempati sebanyak 35 kamar oleh penghuni yang menyewa. Sisa 35 kamar lagi menunggu proses verifikasi administrasi dari calon penghuni,” jelasnya.
Kepala Pengelola Rusunawa Triwahyuni saat berbincang dengan awak media diruang kerjanya, Kamis (17/1) menjelaskan sebanyak 35 penghuni sudah melalui verifikasi dan seleksi cukup ketat sesuai aturan yang ditetapkan, yaitu kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun kelompok sasaran calon pengguni sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14 Tahun 2007, Pasal 15 disebutkan Warga Negara Indonesia yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Pekerja/buruh dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk penggunaan Rusunawa berdasarkan SK Bupati Nomor 624/DKKP/2018 dan Surat Direktur Jendral Kementerian PUPR Nomor UM.0402-Dr/148 tanggal, 8 Pebruari 2018 perihal pemanfaatan Rusunawa Kabupaten Merangin,”jelas Triwahyuni.
Untuk besaran tarif iuran Rusunawa ditetapkan untuk jenis Usaha dilantai 1 sebesar Rp 10 ribu/meter, sedangkan penghuni iuaran sewa/bulan, lantai 1 Rp. 350 ribu, lanati 2 Rp. 325.000, lantai 3 Rp. 300 ribu, lantai 4 Rp. 275 ribu dan lantai 5 Rp. 250 ribu.
Adapun 1( satu) kamar sesuai peraturan untuk penghuni yang belum berkeluarga maksimal 3 (tiga) orang dan bagi yang sudah berkeluarga maksimal 5 (lima) orang.
Untuk fasilitas menggunaaan listrik tanggung jawab penghuni sedangkan untuk air bersih, perawatan dan pemeliharaan masih disubsidi dengan cara iuran.
“Sebelum menempati Rusunawa calon penghuni harus mengisi formulir dan menandatangani perjanjian diatas meterai. Untuk menjaga ketertiban Rusunawa dijaga Satpam 24 jam serta dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali,”katanya.
“Dengan adanya Rusunawa lima lantai ini, diharapkan bisa meningkatkan PAD serta membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian sewa yang layak,” tutupnya.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Mahasiswa Tabir Demo, Pemkab dan DPRD Merangin Minta Pemerataan Pembangunan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre