Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Berakhir sudah pelarian Man Cebol, Satu diantara tersangka Bandar Narkoba di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Setelah beberapa hari berstatus DPO, Man Cebol akhinya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, pada Rabu (16/1) pukul 09.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Mukhlis Gea, saat dikonfirmasi menyebutkan, Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus penagkapan Tamsir, Tersangka Bandar Narkoba di Desa Air Hitam Laut pada Sabtu (5/1) lalu.
"Tersangka Man Cebol ini, diduga sebagai penyuplai Narkoba untuk Tamsir yang sudah ditangkap sebelumnya. Waktu penggrebekan, Kita juga menggerebek rumahnya tersangka Man Cebol Ini, tapi tersangka terlibih dahulu melarikan diri dan ditetapkan menjadi DPO," kata Mukis, Kamis (17/1).
Dijelaskan Kasat, dalam pelariannya, Man Cebol sempat diketahui berada di Daerah Rangat, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Lalu kemudian ditangkap di Jambi.
"Hasil penyelidikan kita, tersangka melarikan diri dari Air Hitam Laut itu ke daerah Rangat Riau, dan selasa kemarin masuk kembali ke Jambi. Saya juga sempat mau ke Riau, tapi ternyata Tersangka bisa dipancing balik ke Jambi," sebut Kasat.
Saat penangkapan oleh Sat Res Narkoba, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka diamankan di Rutan Polres Tanjung Jabung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Tahun Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Tahun Penjara, maksimal 20 Tahun Penjara,” tambahnya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba Dari Pengembangan Kasus Tahun Lalu
Istri Mantan Gubernur Jambi HBA Bersaksi Dipersidangan Kasus Korupsi Dana PAUD 2014-2016
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB