Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Memasuki minggu ketiga bulan Januari 2019, proses tender untuk pengadaan barang dan jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi, belum dilaksanakan. Evi Syahrul, Kepala ULP Provinsi Jambi mengatakan, saat ini baru proses penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dia mengatakan beberapa hari lalu sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh OPD untuk membahasn pengadaan ini. Dan diberikan batas waktu hingga 15 Januari lalu untuk menginmput dokumen dan menayangkan RUP di masing-masing OPD mereka.
"Jika tidak tayang hingga 15 Januari kemarin, maka sanksinya Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di OPD tersebut dinonaktifkan sementara, sembari menunggu SK PPK yang baru tahun 2019 ini,"katanya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, menurutnya sudah hampir semua OPD yang menayangkan RUPnya. Sementara yang belum tayang ada 3 OPD, namun mereka sudah mengimput dokumen."Tinggal ditayangkan,” katanya.
Saat ini, semua akun PPK dengan SK tahun 2018 lalu, tengah dinonaktifkan. Karena untuk melaksanakan tender harus menggunaan SK yang telah diperbaharui di OPD masing-masing.
Untuk memperbaharui SK, tidak membutuhkan waktu lama. Karena SK PPK ditanda tangani langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing OPD, yakni Kepala Dinas masing-masing.
"Kalau input data untuk RUP, bisa pakai SK tahun 2018. Kalau hendak tender, harus diperbaharui menjadi tahun 2019,"katanya.
Namun posisi saat ini, ada 15 paket yang sudah masuk proses tender. Sebab, diajukan pada Desember 2018 lalu untuk anggaran 2019 ini. Yakni empat paket pengadaan barang dengan pagu Rp 8,373 miliar dan 11 paket pengadaan jasa dengan Pagu Rp 16,141 miliar.
“Di Diktum SK PPK, ditambahkan bahwa mereka masih bertanggung jawab dengan kegiatan yang telah dilaksanakan hingga selesai masa pemeliharaan,” katanya.
Dia menargetkan, jika dalam satu minggu SK para PPK sudah selesai, maka di awal Februari proses tender sudah bisa dimulai. Serta pada 28 Februari diharapkan tender sudah selesai dilaksanakan dan Maret mulai menanda tangani kontrak kerja sama.
“Waktu rapat itu, sudah ditegaskan bahwa persoalan tahun 2018 jangan sampai terjadi lagi. Dimana waktu pengerjaan mepet dan ketika ada pemenang tender maka PPK tidak punya waktu untuk mengevaluasi. Nah di tahun 2019 ini, diharapkan punya waktu yang panjang untuk mengikuti tahap-tahap prosesnya,” katanya.
Disebutkannya, proses tender paling cepat berjalan selama 25 hari. Kemudian jika PPK menolah hasil pemenang, bisa dievaluasi kembali jika punya banyak waktu. Paling tidak, butuh waktu dua bulan untuk itu.
Dijelaskannya, total RUP yang sudah masuk secara keseluruhan adalah 1.612 paket dengan angaran Rp 887,9 miliar. Ini adalah RUP secara umum, baik melalui tender di ULP, Penunjukan Langsung (PL), dan lain sebagainya.
“Belum kami pisah mana yang tender di ULP mana yang PL, atau purchasing. Kalau tahun lalu yang ditenderkan melalui ULP sebanyak 294 paket dengan anggaran Rp 788,7 miliar,” tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Oknum Dokter RS Mat Rifin Ngaku Fb Digunakan Istri, Posting Dukungan Salah Satu Capres
Pemkot Gelar Haul Akbar Al Habib Husein Bin Ahmad Baragbah & Al Habib Idrus Bin Hasan Al-Jufri
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin