Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Calon legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tanjab Barat Rahmayanti SKM dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Tanjabbar I nomor urut 3 gagal jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjab Barat.
Pasalnya, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai CPNS, ditemukan saat melakukan pendaftaran jika Rahmayanti diduga telah melakukan pembohongan dalam mengajukan persyaratan sebagai CPNS. Bahkan dirinya telah lebih dulu masuk dalam DCT.
Sekda Tanjab Barat H. Ambok Tuo, yang juga merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) menyatakan, terhadap Rahmayanti digagalkan untuk diusulkan menjadi CPNS.
"Namanya Rahmayanti, dia lulus sebagai CPNS. Kita gagalkan tidak kita siapkan sebagai usulan CPNS," ungkap H. Ambok Tuo, Rabu (16/1).
Sekda menuturkan, untuk Rahmayanti ia lulus dalam ujian tapi syaratnya yang tidak mencukupi. " Menurut saya itu pelanggaran," tegas Sekda.
Sekda mengakui pada saat pendaftaran Rahmayanti sudah melanggar. Hanya saja pada waktu itu belum ditemukan pelanggaran.
"Kendatipun dikemudian hari dia jadi PNS kemudian ditemukan hal yang melanggar, tetap dibatalkan. Dalam aturan sudah jelas menerangkan persyaratan dalam CPNS itu salah satunya tidak menjadi anggota partai politik," jelas Sekda.
Sekda menyebutkan, Rahmayanti telah melakukan pembohongan terhadap persayaratan yang disampaikan. Ada 185 orang yang diminta untuk mengusulkan berkas. Setelah diperiksa kembali dan berkoordinasi bersama KPU ditemukan salah satu peserta (Rahmayanti) sudah masuk dalam DCT.
"Jadi sesuai dengan aturan per BKN no 14 itu urutan kedua dari formasi Penyuluhan kesehatan masyarakat yang kita usulkan," tandasnya.
Komisioner KPUD Tanjabbar, Muhammad Rum bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tanjabbar untuk menyandingkan data, sehingga diketahui memang ada kesamaan data antara salah satu caleg dengan data peserta yang lulus CPNS.
"Kita sudah menyandingkan data caleg yang ada di KPU dan data yang ada di BKPSDM peserta test CPNS. Memang ada kesamaan dari nama, foto, alamat, serta KTP nya sama," ungkap M Rum.
Diakui dia, yang bersangkutan juga telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Calon Legislatif ke KPUD Tanjabbar.
"Namun untuk tindaklanjutnya kita serahkan kepada BKPSDM. KPU tidak bisa mencoret nama yang bersangkutan karena namanya sudah masuk di DCT DPRD Tanjabbar," sebutnya.
Meski demikian dijelaskannya, KPU hanya bisa memberi sikap dengan membuat nota dinas ke KPPS pada hari H pemilihan.
"Nanti KPPS akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari caleg, jika masih ada yang nyoblos maka suara sah menjadi suara partai," jelas M Rum.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Empat Pejabat Tinggi Pratama Tanjabbar Memasuki Masa Pensiun, Encep : Sekretaris bisa jadi pelaksana
Safrial: Gebyar PKLK Adalah Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Anak
Sekda Minta Pejabat atau Pihak Lain Lapor Jika ada Permintaan Uang dalam Pengangkatan Jabatan
Kelanjutan Pembangunan Kantor Bupati Bukit Tengah, Terkendala Tunggu Rekomendasi KPK dan Kejati
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT