Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Iwan (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di RT. 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar Sabtu (19/1) sekitar pukul 02.00 WIB tewas dihakimi massa.
Iwan tewas setelah ketahuan ingin melakukan pencurian (maling, red) oleh pemilik rumah.
Pelaku Iwan ini diketahui merupakan warga Jalan Baharudin Yusuf RT 002/005 Desa Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 19 Januari 2019 Sekira pukul 02.00 dini hari.
Pelaku diketahui setelah kepergok korbannya atas nama Edi Harianto (pemilik rumah, red).
kronologisnya, saat korban dan istrinya saat itu sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba istri korban berteriak ada maling, mendengar teriakan itu korban langsung terbangun, dan melihat ada orang yang tidak dikenal berlari menuju arah dapur rumah.
Melihat hal tersebut korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak maling, kemudian pelaku berhasil tertangkap oleh korban di kebun sawit belakang rumah milik korban sehingga terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban. Pelaku pada saat itu diketahui membawa sebilah badik dan juga berteriak kepada seorang temannya untuk lari.
Dan, tak berapa lama kemudian beberapa warga setempat yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan membantu korban untuk menangkap diduga pelaku tersebut.
Pada saat pelaku tertangkap oleh massa, pelaku mencoba mengambil satu buah senjata api (Senpi) rakitan dari pinggangnya, dan diketahui oleh massa. Melihat hal tersebut emosi massa semakin terpancing dan terus mengamuk atau menghakimi pelaku.
“Setelah pelaku berhasil diamankan dan dalam tidak sadarkan diri, kemudian pelaku dilarikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang, dan saat tiba di puskesmas akan dilakukan pemeriksaan medis, ternyata pelaku sudah dalam keadaan tewas (meninggal dunia, red),” terang Iptu Dian, Sabtu (19/01) malam.
Sambung Iptu Dian, dari tas milik pelaku ditemukan satu buah Hp merk advan yang ternyata milik Paryono yang merupakan tetangga rumah dari Edi Harianto. Pelaku ini diduga selain melakukan pencurian di rumah Edi terlebih dahulu telah melakukan pencurian dirumah Paryono.
“Modus pelaku ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga dirumah korban," terang Dian.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu buah senpi rakitan beserta 3 butir amunisi didalam silinder, satu buah badik, satu buah obeng, satu buah pahat, satu buah hp warna hitam merek samsung, satu buah dompet warna hitam, satu buah STNK R2 No Pol BM 27** GAC, satu buah KTP atas nama Iwan, satu buah kunci T Ranmor R2, satu buah alat hisap sabu (bong, red), satu buah tas warna coklat, dua gigi palsu atas dan bawah milik Pelaku dan uang Rp. 120.000,-
Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) antara lain, uang diduga hasil Pencurian Rp. 290.000,- milik korban atas nama Edi, satu buah Hp merk Advance warna gold milik korban atas nama Paryono,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk jenazah pelaku pada sabtu sore dibawa ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Dan menunggu jemputan keluarganya yang waktu itu masih dalam perjalanan.
“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarga," tambahnya dikomfirmasi Minggu (20/1).
Sat Reskrim Polres Tanjab Barat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian kasus tersebut, dengan memeriksa beberapa saksi yang pada saat itu ada di TKP.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba Dari Pengembangan Kasus Tahun Lalu
Istri Mantan Gubernur Jambi HBA Bersaksi Dipersidangan Kasus Korupsi Dana PAUD 2014-2016
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT