Radarjambi.co.id - KERINCI – Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam (bencal) Kabupaten Kerinci tahun 2017 senilai Rp 15 miliar, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari ahli bangunan, untuk melihat antara perencanaan atau bestek dengan realisasi pembangunan oleh kontraktor dipastikan sesuai standar pembangunan apa tidak.
"Saat ini, hasil dari ahli bangunan belum keluar," ujar Romi Arizyanto, Kejari Sungai Penuh.
Setelah hasil penghitungan dari ahli bangunan tersebut keluar, maka Kejari Sungai Penuh akan segera menindak lanjuti.
"Dari hasil itu, baru kita tindak lanjuti. Saat ini masih menunggu," singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah melakukan ekspos dan gelar perkara terkait penanganan kasus ini.
Hasil ekspos dan gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
“Penanganannya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Romi.
Sebagai tindak lanjutnya, lanjut Romi, pihaknya kembali akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
"Sebelumnya kita juga sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak rekanan untuk mengumpulkan data dan keterangan," ujarnya.
Ditanyakan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut? Mantan Kasi Penkum Kejati Jawa Timur itu mengatakan saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kita akan perisa saksi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Al Haris Ditunjuk Sebagai Ketua Harian DPD II Golkar Kabupaten Merangin
Bupati: Jangan Cepat Puas Dengan Prestasi, Tapi Tingkatkan Terus Prestasi yang Telah Diraih
Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Direktur Rumah Sakit Segera Ambil Sikap
Safrial Minta OPD Tingkatkan Kinerja Memasuki Tahun Anggaran Baru 2019
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre