Radarjambi.co.id - JAMBI - Kasus uang ketok palu yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu banyak menyeret nama nama pejabat yang ada di provinsi Jambi salah satunya wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi yang di tetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Chumaidi bersama 11 pimpinan anggota DPRD lainnya menjadi tersangka atas kasus suap dana RAPBD 2017/2018 yang akhirnya membuat dirinya harus mengundurkan diri dari Caleg yang di usung oleh PDIP.
Hal tersebut di benarkan oleh ketua DPD PDIP Provinsi jambi Edi purwanto yang mengatakan, bahwa benar Chumaidi telah menyatakan mengundurkan diri dari PDIP namun ia mengaku belum menerima surat pengunduran dirinya.
"Iya benar Chumaidi telah mundur tapi untuk suratnya belum di berikan," ucapnya.
Edi melanjutkan, Dirinya juga baru pulang dari Jakarta sehingga belum mendapati surat pengundurannya.
Menurut informasi yang di dapat surat pengunduran diri akan diserahkan pada Senin.
"Saya baru pulang,jadi belum dapat suratnya tapi kabarnya hari ini akan di serahkan," ujarnya.
Edi menambahkan untuk proses PAW akan diserahkan ke DPP bagaimana dan kapan akan tindak lanjuti.
''Namun sementara ini kita sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah mundur dari PDIP. Untuk proses PAW nanti akan kita serahkan ke DPP," tukasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Pemilik Usaha Diminta Patuhi Aturan Usaha Barang Bekas, Timbulkan Bau Tak Sedap Bagi Warga Sekitar
Komisi III Tanggapi Laporan Warga Soal Banjir Gegas Adakan Sidak di Sekitar Mall Jamtos
Pelaku UMKM Perlu Pendampingan, Mewujudkan UMKM yang Berkualitas dan Berdaya Saing
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024