Berkas Dua Tersangka Kasus Peningkatan Irigasi Dilimpahkan

Selasa, 22 Januari 2019 - 20:25:58


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KERINCI - Setelah melalui proses panjang, selasa (22/1) Penyidik Rektorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, melimpahkan berkas dugaan penyimpanan Proyek Peningkatan Irigasi Sungai tanduk, ke kejaksaan negeri Sungaipenuh.

Berkas dua tersangka yang dilimpahkan adalah kontraktor yakni Ito Mardi (IM) Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci dan Ibnu Ziadi (IZ) yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala PUPR Kabupaten Sarolangun.

Kebernaran pelimpahan diungkapkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dimapolres kemarin.

"Iya, kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Sungai Tanduk, ke JPU Kejari Sungaipenuh," ungkap Edi Mardi.

Setelah pelimpahan, lanjut Edi Mardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh akan melangkapi berkas dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi - saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Zulkifli Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima limpahan berkas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, dari penyidik Polres.

"Ya kita sudah menerima berkas dari proyek, yakni pelimpahan tersangka dengan barang bukti," katanya.

Dikatakan Lubis, setelah melengkapi berkas, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Tidak berapa lama akan dilimpahkan ke Jambi untuk menjalani persidangan," sebutnya.

Ditanya, apakah tersangka dilakukan penahanan, Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, mengatakan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap dua tersangka, karena mereka beralasan tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan koperatif.

"Tidak kita lakukan penahan, karena dari penyidik tidak melakukan penahan, tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara dan koperatif saat di panggil penyidik," sebut Zulkifli.

Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebanyak 7 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 1 Milyar lebih.

 

 

Reporter : Soni

Editor     : Ansori