Pelaku Sodomi Siswa SLB Terancam 15 Tahun Penjara, Bujuk Korban Dengan Meminjamkan HP

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:26:49


/

 

Radarjambi.co.id - MUARASABAK - BJ (41), tersangka kasus sodomi terhadap sejumlah siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan pengasuh asrama SLB Tanjabtim dijerat dengan pasal 76 huruf e jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 29 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi saat pres rilis di Mapolres Tanjabtim, Rabu (23/1), mengatakan tersangka yang berstatus honorer itu diduga telah melakukan aksi bejatnya itu tersebut sejak tahun 2017 lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ada delapan orang siswa berumur 10 hingga 15 tahun yang saat ini diketahui menjadi korban perbuatan tersangka. Dan hasil Visum sudah kita dapatkan untuk bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujar Agus.

Bahkan terhadap beberapa orang korban, Agus mengatakan jika tersangka melakukan perbuatannya itu berulang kali.

Agus juga menyebutkan jika tersangka melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar di dalam asrama pada malam hari.

Lebih lanjut Agus mengatakan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksinya yaitu dengan membujuk korban dengan cara meminjamkan handphone.

Selain itu, tersangka juga beberapa kali memberikan uang kepada korban dengan maksud membujuk korban agar dapat melakukan tindak asusila tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan satu buah handphone milik tersangka, satu buah body lotion milik pelaku, satu helai celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu helai baju putih milik pelaku untuk mengelap spermanya," sebut Agus.

"Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk korban, sudah kita bawa ke rumah sakit untuk tes psikologi," pungkas Agus.

Sementara itu, tersangka BJ ketika dikonfirmasi mengaku jika perbuatannya dilakukan dengan kondisi sadar. "Naksir bae," ujarnya singkat.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori