Walikota Lantik 41 Pejabat Fungsional

Minggu, 27 Januari 2019 - 20:41:21


Walikota Jambi sSaat Melantik Pejabat Fungsional di Ruang Aula Inspektorat Kota Jambi, Jumat lalu
Walikota Jambi sSaat Melantik Pejabat Fungsional di Ruang Aula Inspektorat Kota Jambi, Jumat lalu /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha melantik sebanyak 41 pejabat fungsional (non struktural) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi di ruang Aula Inspektorat, Jum'at (25/1).

Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari bidan, pengawas, P2UPD, arsiparis dan beberapa pejabat fungsional lainnya. 

Fasha menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional harus benar benar menjalankan dengan hati. Sebab, pekerjaan tersebut bisa saja dilaksanakan hingga 24 jam dalam sehari. Seperti petugas bidan dan perawat yang harus mampu stand bay 24 jam jika diperlukan.

“Petugas kesehatan terutama dokter dan para medis, juga bidan memiliki jam kerja selama 24 jam sehari. Artinya kapan pun masyarakat membutuhkan maka seorang tenaga kesehatan harus siap membeirkan pelayanan. Terlebih bidan yang banyak menolong persalinan, dimana kita tahu persalinan bisa dilakukan kapan saja,” ujarnya.

Fasha juga mengatakan bahwa ada beberapa pejabat fungsional yang dulunya menjabat pejabat struktural. Bahkan ada juga pejabat yang akan memasuki usia pensiun, namun lulus menjadi pejabat fungsional dan akhirnya bisa memperpanjang masa tugasnya. Sebab, pejabat fungsional usia pensiun baru memasuki usia 60 tahun.

“Jangan sampai hal ini dijadikan sebagai cara untuk memperpanjang masa kerja,” ujarnya.

Fasha juga berpesan bahwa pejabat yang saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional jangan sampai bermalas masalan. Apalagi jika pejabat tersebut dulunya adalah pejabat struktural yang sudah memilik pangkat hingga 4A atau 4B.

“Bisa jadi saat menjabat sebagai pejabat fungsional ini, dirinya memiliki atasan yang pangkatnya dibawah dia masih 3A atau 3B. Jadi jangan sampai malas malasan karena atasannya memiliki pangkat dibawah dia. Yang seperti ini akan terus kita awasi dan saya memiliki hak untuk menonaktifkan pejabat tersebut sementara waktu,”bebernya.

Sementara itu, Liana Andriani, Kepala BKPSDMD Kota Jambi bahwa pejabat fungsional tersebut dinilai langsung oleh Kementrian tanpa melalui proses di pemerintah daerah.

“Itu prosesnya langsung ke Kementerian. Mereka adalah pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus seperti dokter, bidan, perawat, pengawas dan lainnya,”terangnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori