Radarjambi.co.id - SENGETI - Setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap MA, salah seorang oknum dokter Rumah Sakit Umum Mat Rifin yang telah memposting dukungan terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden dan mengaja memilih.
Akhirnya badan pengawas pemilu (Banwaslu) Kabupaten Muarojambi mengirimkan rekomendasi ke Bupati Muarojambi terkait sanksi yang akan diberikan.
''Berdasarkan hasil kajian kami oknum dokter yang berstatus ASN terbukti dan memenuhi unsur melanggaran aturan dan UU,'' tutur Anggota Bawaslu Muarojambi Bidang Penindakan Yasril kemarin.
Yasril menjelaskan, oknum dokter tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini UU tentang ASN no 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f dan PP no 5 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 dan 13.
''Kita hanya berhak untuk melakukan pemeriksaan. Mengenai sanksi yang diberikan terhadap oknum dokter tersebut tergantung bupati. Rekomendasi hasil pemeriksan juga sudah kami kirim,'' jelas Yasril.
Bawaslu Muarojambi berharap dari sini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas ASN dan tidak memihak pada kepentingan politik manapun.
''Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi ASN lainya agar tidak terlibat dalam politik. Sebab, ASN harus netral,'' imbuh Yarsil.
Reporter : Ansori
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu