Radarjambi.co.id - JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hendri Sastra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjabbar divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan.
Putusan ini dibacakan hakim ketua Erika Emsah Ginting. Dalam putusan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sbagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hendri Sastra telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama duantahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsidair, 4 bulan," ucap hakim Ketua Emsah Ginting.
Namun dalam perkara ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti. Terhadap putusan ini, terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami pikir-pikir," kata Ihsan Hasibuan, penasehat hukum terdakwa, Hendri Sastra.
Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010.
Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.4.178.913.213,82.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Pelaku Sodomi Siswa SLB Terancam 15 Tahun Penjara, Bujuk Korban Dengan Meminjamkan HP
Alfarmart Pal V Tembesi Disatroni Perampok, Uang Diperkiran Rp 10 Juta Raib
Gokkumdu Periksa Kepsek dan Guru Kasus Pelanggaran Kempaye Caleg PPP
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin