Radarjambi.co.id - SENGETI - Pelaksana tugas Kepala Desa (Kades) Muhajirin, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi ditengarai telah melakukan pelanggaran Pemilu pada kunjungan calon wakil presiden no urut 02 Sandiaga Unoi.
Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada kegiatan kampanye Cawapres Sandiaga Uno pada Jumat 25/1 lalu telah dibahas Gakkumdu Muarojambi Jambi.
''Berdasarkan hasil pembahasan pertama Gakkumdu Muarojambi Jambi disepakati ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Plt Kades,'' tutur anggota Bawaslu Muarojambi Divisi Hukum dan Penindakan Yasril kemarin.
Yasril menjelaskan, apa yang dilakukan PLt Kades tersebut kini telah ditindak lanjut sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
''Ini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu perbawaslu No 9 tahun 2018,'' sebutnya.
Lebih lanjut Yasril menjelaskan, temuan tersebut suda memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa diproses.
''Selanjutnya untuk membuktikan dugaan pelanggaran Gakkumdu akan melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi,'' sebutnya.
Bawaslu lanjut Yasril akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkiat dugaan pelanggaran tersebut.
''Kita akan panggil beberapa pihak dan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,'' katanya.
''Dugaannya pelanggaran pasal 490 yang dilakukan oleh plt kepala desa, dan pasal 493 oleh pelaksana kampanye yang melibatkan kepala desa,'' tukasnya.
Reporter : Ansori
Bawaslu Provinsi Dapati 2321 Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar Diperoleh di Kantor Pos
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin