Radarjambi.co.id - SURABAYA - Artis Vanessa Angel telah resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online.
Pemain sinetron Nadin itu akan menjalani hari-hari di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari ke depan kami akan melakukan penahanan (terhadap Vanessa Angel),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1).
Menurut Barung, alasan penahanan secara subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Sesuai dengan keterbukaan informasi publik kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kami lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa," tukas Barung.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.
Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sumber : Jpnn
Hati-Hati..! Penculik Anak Beraksi di Tanjabtim, Polisi Minta Warga Waspada
Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pipanisasi
Pelaku Sodomi Siswa SLB Terancam 15 Tahun Penjara, Bujuk Korban Dengan Meminjamkan HP
Alfarmart Pal V Tembesi Disatroni Perampok, Uang Diperkiran Rp 10 Juta Raib
Gokkumdu Periksa Kepsek dan Guru Kasus Pelanggaran Kempaye Caleg PPP
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre