Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sat Res Narkoba Polres Batanghari, kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu Kamis (31/1). Pemusnahan dilakukan didepan ruangan Sat Res Narkoba, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti narkoba jenis shabu yang dimusnakan merupakan milik dari pasangan tersangka Mega dan Zainudi yang ditangkap beberapa waktu lalu. Adapun shabu yang dimusnakan totalnya, kurang lebih seberat 18 Gram.
Pemusnahaan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan. Dan turut ikut saksikan dalam pemusnahan tersebut, pihak dari BNNK Batanghari, Pihak Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian.
"Shabu yang dimusnahkan merupakan BB yang diamankan beberapa minggu lalu. Pemusnahan kita libatkan beberapa pihak, saat di blender semua pihak yang hadir menyaksikan,"kata Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap dikontrakan Mega (pacarnya) di Desa Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari sekitar pukul 07.00 wib pada Rabu (16/1) lalu.
Dari tangan tersangka petugas menemukan, 12 barang bukti. Diantaranya, satu paket besar klip yang berisi Narkotika jenis Shabu, 21 paket sedang berisi Shabu, 14 paket kecil Shabu, Empat unit Hp, satu timbangan digital.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat hisab berupa Bong beserta pipet lengkap dengan pirek nya, uang sebesar Rp.681.000, Satu unit motor bewarna merah hitam, satu kaleng bekas merek kiwi warna hitam, Tiga buah sendok Sabu bewarna Pink.
“Total bersih barang bukti Shabu senilai 18,63 gram. Sebagian ada yang kita sisakan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Kasat.
Untuk pasal, lanjutnya kasat, yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 6 tahun Penjara maksimal 20 tahun penjara ataupun seumur hidup.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Hati-Hati..! Penculik Anak Beraksi di Tanjabtim, Polisi Minta Warga Waspada
Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pipanisasi
Pelaku Sodomi Siswa SLB Terancam 15 Tahun Penjara, Bujuk Korban Dengan Meminjamkan HP
Alfarmart Pal V Tembesi Disatroni Perampok, Uang Diperkiran Rp 10 Juta Raib
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre