Tahun ini, Tanjabbar Ajukan 5.000 Ha Peremajaan Sawit, Petani Dapat Rp. 25 Juta/hektar

Minggu, 03 Februari 2019 - 20:18:50


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2019 ini kembali mengajukan bantuan untuk replanting atau peremajaan kembali Sawit ke pemerintah pusat sebanyak 5.000 hektar.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat, Ir. Melam Bangun mengatakan, jika kegiatan peremajaan (replanting) ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 diajukan sebanyak 1.500 hektar, lalu tahun berikutnya diajukan lagi sebanyak 220 hektar.

"Tahun ini 2019 kita kembali mengajukan bantuan replanting sebanyak 5.000 hektar,” ujar Melam Bangun, kepada awak media.

Dijelaskan Melam, bantuan yang diberikan kepada petani berupa uang tunai sebesar Rp. 25 juta per hektar. Uang tersebut akan diberikan ke rekening kelompok tani. Bantuan tersebutlah yang akan digunakan secara swakelola untuk melakukan replanting. Mulai dari penebangan sawit, hingga sampai pada proses pembelian bibit dan penanaman.

“Bantuan ini sifatnya gratis dari pemerintah pusat, tidak perlu dikembalikan petani,” ungkapnya.

Untuk daerah yang akan direplanting, disebutkan dia, masih seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dimana yang menjadi sasaran adalah petani sawit yang berada di Kecamatan Merlung dan Kecamatan Renah Mendaluh.

Namun dia menegaska, ada beberapa kriteria petani yang mendapatkan bantuan. Seperti diantaranya, usia sawit harus telah lewat 25 tahun. Kemudian satu orang petani mendapat bantuan replanting minimal 1 hektar dan maksimal 4 hektar.

“Jadi kalau kebunnya lebih dari 4 hektar, sisanya tidak mendapat bantuan. Tapi ada syarat lainnya, seperti diantaranya petani yang dapat bantuan harus punya sertifikat lahan yang akan direplanting,” tegas Melam Bangun.

Lalu bagaimana dengan biaya perawatan sawit jelang usia produksi? Menurut Kadis Perkebunan dan Peternakan, nantinya petani bisa mengajukan bantuan pinjaman melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank. Dana tersebut akan dibayarkan ketika sawit sudah produksi.

“Mengenai teknis pembayaran, nantinya akan dikelola KUD dari masing-masing desa,” tandasnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori