Radarjambi.co.id - MUARA TEBO - Tim Sultan besutan Kepolisian Resor (Polres) Tebo menangkap RDM (35) warga Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (10/2).
Tersangka pelaku pencabulan ini ditangkap saat berada di pondok kebun karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil laporan polisi pada 8 November 2018 lalu. Dimana hasil dari interogasi saksi mengatakan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kemudian kabur melarikan diri, namun Tim Sultan terus melacak keberadaan tersangka.
Sabtu (9/02), Tim Sultan mendapat informasi keberadaan tersangka yakni di pondok perkebunan karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Atas informasi itu, Tim Sultan yang dipimpin oleh Katim 2 Ipda Rifqi Abdilah langsung bergegas menuju pondok perkebunan karet yang dimaksud.
“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 00.30 Wib.l dan langsung kita bawa ke Mako Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Ipda Rifqi Abdilah, kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersngka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
IRT Ditangkap Culik Dua Balita, Satu Ditinggal di Desa Mendalo
Ngaku Intel Pemuda Berseragam Loreng TNI Ditangkap Lakukan Pencurian Truk Batubara
Muhamadiyah Mundur dari DPRD Provinsi Jambi Tersangka Korupsi Ketok Palu
Penyelundupan Bola Tenis Berisi Sabu Digagalkan Petugas Lapas
Sita Alkohol di Atas 5 Persen Penertiban Tempat Hiburan Malam
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin