Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Menyikapi kendaraan truk bermuatan batubara yang melintas diluar jam operasional.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan menggelar rapat koordinasi bersama Dishub Batanghari dan instansi terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Wing Gunariadi mengatakan rapat kordinasi tersebut akan direncanakan pada Selasa(12/2).
"Kita akan digelar rapat koordinasi dengan mengundang Ditlantas Polda, Kasat Lantas dan Dishub Batanghari, Dishub Ma.Jambi dan Dishub Kota Jambi terkait banyaknya mobil barang yang masuk kejalan ness walaupun ada larangan dan juga terkait angkutan batu bara yang melanggar jam operasional,"ujarnya (11/2/2019).
Wing menambahkan, dalam rapat tersebut nantinya akan mengambil solusi atau langkah dalam penertiban angkutan yang melanggar rambu larangan atau jam operasional.
"Nanti pada rapat tersebut akan diambil langkah atau solusi dalam penertiban terhadap angkutan yang melanggar rambu larangan baik jam operasional maupun larangan masuk ke jalan ness" paparnya.
Wing berharap dalam pelaksanaan penegakan hukum maka diharapkan Ditlantas Polda untuk dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pelaksanaan penegakan hukum menjadi kewenangan Polri, maka nanti diharapkan Ditlantas Polda dapat memerintahkan kepada Kasat Lantas untuk melakukan penertiban karena instrumen rambu yang menjadi larangan telah kita pasang sesuai kewenangan."tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Baru Barang dan Jasa Dilelang Konstruksi Didana APBD 2019 Belum Ada Yang Dilelalang
Danrem 042 Mengajak Insan Pers Kawal Pesta Demokrasi Pemilu 2019
Setelah Ditinggal Ayah, Zumi Zola Harus Melepas Kepergian Nenek
Fachrori Harap BPOM Jambi Secara Komprehensif Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan
Fachrori: ASN Dituntut Memiliki Kompetensi dan Moral Yang Baik
17 PTT Dinas PUPR Putus Kontrak, Fauzi : Silakan Datang dan Lihat Hasilnya
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada