Tanjabbar Rekrut 132 Formasi P3K Khusus Eks Honorer K2

Selasa, 12 Februari 2019 - 20:49:10


Encep Zakarsih
Encep Zakarsih /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 132 orang pada tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan, Encep Jarkasih, Kepala BKPSDM Tanjab Barat bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses perekrutan pegawai P3K sesuai kebutuhan daerah, dirinya juga membanta ada pemberitaan jika Pemkab Tanjab Barat tidak ada anggaran untuk perekrutan P3K.

"Kita sedang proses yang saat ini masih berjalan. Jadi klau ada berita yang menyatakan kita tidak ada uang untuk rekrut P3K itu tidaklah benar," ungkap Encep ditemui, Selasa (12/2).

Disebutkan Encep, pihaknya sedang mengusulkan kembali ke Kemenpan-RB untuk jumlah penerimaan formasi tersebut.

Sebab jumlah yang bakal diterima berdasarkan surat yang disampaikan oleh kementerian.

"Kita sedang mengusulkan formasi yang diusulkan Bupati untuk ditetapkan melalui keputusan Kemenpan-RB, karena ada keterlambatan surat yang kita terima," ujarnya.

Dijelaskan Encep, untuk jadwal pengadaan P3K tahap pertama sendiri pendaftarannya sudah dimulai dari 8 sampai 16 Februari 2019 dan pada bulan Maret mendatang sudah bisa di umumkan.

Hanya saja, P3K tahap pertama belum terbuka untuk masyarakat umum, dengan kata dikhususkan untuk eks pegawai K2 atau honorer yang merupakan syarat lansung dari Kementerian.

"Tahap pertama yang boleh mendaftar adalah eks K2. jadi kita belum membuka untuk umum, jadi hanya eks pegawai K2 atau honorer kategori dua. Ini merupakan syarat lansung dari kementerian," terangnya.

Sementara untuk tahap selanjutnya, Encep menerangkan untuk kualifikasi dari tenaga teknis lainnya dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Adapun untuk rekrutmen P3K 2019 Pemkab mengusulkan penerimaan sebanyak 132 formasi dengan rincian 122 untuk tenaga pendidik atau guru dan penyuluh pertanian sebanyak 10 formasi.

"Adapun salah satu syarat formasi tenaga pendidik yaitu Pedidikan terakhir Sarjana (S1) sementara Penyuluh pertanian minimal SMK sederajat, sedangkan untuk tenaga Kesehatan kita tidak mengusulkan," pungkasnya.

Sementara untuk pembiayaan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Artinya tidak bisa dalam tahun anggaran yang berjalan sekarang, dikarenakan APBD TA 2019 sudah ditetapkan atau sedang berjalan.

Dia menyebutkan kemungkinan gaji yang lulus nanatinya akan dibayarkan pada anggaran APBD Perubahan atau APBD tahun 2020 nantinya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori