Radarjambi.co.id - SUNGAI PENUH - Rabu (13/2) Dalam rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) H.Yuzarlis (alm), Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fikar Azami, resmi mengambil sumpah dan janji, Syaharaman, periode 2014-2019.
Usai pengambilan sumpah dan janji, Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami, menyebutkan, pelaksaan rapat paripurna istimewa dilaksanakan, sesuai denga SK Gubernur Jambi nomor 144/Kep.Gub/Setda.Pem-Otda-2.2/2019 tanggal 11 Februri 2019.
Menurut dia, dalam surat keputusan tersebut, meresmikan pemberhentian dengan hormat Yuzarlis Rusli dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD Sungai Penuh masa jabatan tahun 2014-2019, sejak meninggal dunia pada 31 Oktiber 2018.
Fikar Azami juga mengucapkan terimakasih kepada Yuzarlis (Alm) beserta keluarga atas pengabdian dan jasanya selama di DPRD Sungai Penuh yang telah ikut memajukan Kota Sahalun Suhak Salatuh Bedil.
"Kita ucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa bapak Yuzarlis (alm), baik sebagai pribadi maupun menjabat sebagai anggota DPRD kota Sungaipenuh," sebut Fikar.
Sebaliknya, dirinya berharap kepada Syaharman, yang baru saja dilantik, untuk melanjutkan pengabdian alm H.Yuzarlis, sebagai Wakil rakyat, dari partai Golkar.
"Sumpah yang baru diucapkan, bukan serimonial saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggung jawabkan kepada Allah dan masyarakat. Selamat bertugas, semoga dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Sungaipenuh," harapannya.
Untuk diketahui, Almarhum H. Yuzarlis, merupakan Politisi Golkar, yang memperoleh suaran terbanyak di Partai Pohon Beringin ini didapil II, sementara Syaharman, merupakan Calon yang memperoleh suara pada urutan ke empat.
Sementara perolehan suara pada urutan kedua pada Pileg 2014 adalah Zamzami, namun mencalonkan diri di legislatif 2019-2024 melalui Partai Nasdem dan Caleg yang memperoleh suara urutan ketiga, Almarhum Zulman Anawar.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Berkunjung ke Batanghari, TNI Siap Bantu Pencegahan Karhutla
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD