Truk Batubara Dilarang Lewat Nes

Rabu, 13 Februari 2019 - 21:01:51


Angkutan Batubara Saat Melintas
Angkutan Batubara Saat Melintas /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Truk bermuatan batubara yang melintas di luar jam operasional, di kawasan Sungai Buluh hingga Simpang Sungai Duren Mendalo, belum bisa ditindak tegas.

Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya masih memberi himbauan.

Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov bersama Dishub Provinsi Jambi dan pihak terkait beberapa lalu, pemerintah masih memberi waktu sebulan untuk mensosialisasi tentang larangan itu pada sopir truk yang melanggar.

Asisten I Setda Provinsi Jambi, Apani mengatakan dalam waktu sebulan ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait kendaraan Batubara yang masih melanggar jam operasional.

"Untuk sementara ini, kami akan memberikan waktu kepada Dishub agar memasang rambu-rambu peringatan. Selanjutnya, dalam waktu sebulan ini juga kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di jalur-jalur tersebut," ujarnya.

Setelah itu, kata Apani, baru pihak penegak hukum melakukan tindakan tegas bagi para sopir dan truk batubara yang masih melanggar, sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.

"Setelah itu nanti, baru kita serahkan pada penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada sopir dan bus yang melanggar aturan," kata Apani.

Menurutnya Apani, kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang ada di sepanjang jalur jalan tersebut. Sebab kondisi jalan itu tidak layak dan tidak pantas untuk dilewati. "Sangat membahayakan pengguna jalan," ungkapnya.

Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi Wing Gunaryadi mengatakan, dalam waktu lima hari ini akan segera memasang himbauan, dan larangan terhadap truk batu bara yang masuk ke jalan Nes.

"Paling lambat tanggal 17 Februari nanti sudah terpasang," katanya.

Sedangkan untuk petugas, Wing mengatakan, dari Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari yang mengawasi jalan itu bersama Polres terkait sosialisasi selama 30 hari.

"Setelah 30 hari kita memberikan himbauan, untuk larangan mobil itu masuk. Barulah dilakukan tindakan hukum, berupa tilang," tandasnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori