radarjambi.co.id-BATANGHARI-Korban kebakaran sumur minyak ilegal akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Hamba Muarabulian. Diketahui, korban adalah Herdam (45) warga Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan.
Menurut informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia sekira pukul 19.48 wib, di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Hamba Muarabulian. Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan kondisi luka bakar hampir seratus persen.
Salah satu pegawai RSUD Hamba saat dikonfirmasi oleh, membenarkan kalau korban sudah meninggal dunia."Iya, benar korban sudah meninggal dunia," ujar Pegawai RSUD Hamba Muarabulian, Sabtu (16/2/2019) malam.
Seperti diketahui, sumur minyak ilegal dilokasi yang berada di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, kembali meledak Sabtu (16/2)
Menurut informasi yang didapat, sumur minyak ilegal yang meledak tersebut berada dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina, yang terjadi sekira pukul 15.45 wib.
"Iyo, sumur minyak ilegal yang meledak tu berada di dalam wilayah WKP Pertamina," ungkap salah satu warga setempat saat dihubungi .
Dikatakannya, akibat dari ledakan tersebut ada satu pekerja sumur minyak ilegal yang ikut terkena percikan api."Infonyo, ado salah satu pekerja yang terbakar," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pompa Air, Indra ketika dikonfirmasi oleh terkait kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, mengatakan, dirinya belum mengetahui kebakaran tersebut.
"Belum tau saya, saya sedang di luar. Nanti saya cari informasi terlebih dahulu," singkatnya.
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Intelkam AKP Tri Cahyono membenarkan adanya musibah kebakaran salah satu sumur minyak ilegal yang berada dalam WKP.
"Korban bermama Herdam (45) warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban mengalami luka bakar dibagian tubuh dan sekarang korban berada di Rumah Sakit Umum Muara Bulian," kata Cahyono.
Cahyono menjelaskan, pemilik lahan sumur minyak ilegal bernama Anis (50) warga Kota Jambi. Sementara pemilik sumur bernama Dendi (25) warga Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kebakaran bak penampung minyak ilegal bermula pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan mesin robin.
Karena terjadi penyumbatan terpal dalam selang membuat mesin panas dan meledak. Percikan api mesin sedot menyambar bak penampungan minyak (bak seler).
"Kemudian api membesar, namun tidak lama langsung dapat dipadamkan oleh masyarakat yang berada di sekitar kebakaran menggunakan racun api dan detergen sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya.
Petugas kepolisian mendatangi TKP kebakaran bak penampung minyak ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin penyedot minyak, selang penyedot minyak dalam kondisi terbakar.
Dua orang saksi juga telah diminta keterangan akibat musibah ini. Diantaranya Nurkolis (38) dan Suparti (38) warga RT 14 Dusun IV, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Reporter : Raden Humaidi
Editor : Ansory s
Pasang Tarif Terlalu Mahal, Wanita Penghibur Dibunuh Teman Kencanya
Devi Dituding Investasi Bodong Para Korban Bawa Devi Langsung ke Kantor Polresta Jambi
Bupati Tanjabtim Tegur Bawahan Tercium Praktek Suap Lelang Jabatan
Tersangka Pencabulan Berhasil Dibekuk Tim Sultan Polres Tebo
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin