Radarjambi.co.id - JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi telah mencoret Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ruslan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. "Sudah dicoret beberapa hari yang lalu," kata Sanus, Senin (18/2).
Sanusi mengatakan, setelah namanya dicoret tidak bisa lagi diganti karena surat suara sudah dicetak. "Tidak bisa lagi, kalau ada yang mencoblos nanti suaranya akan masuk ke partai," tukasnya.
Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Jambi, nama Ruslan harus dicoret dalam waktu 3 hari pasca putusan. Ruslan dinyatakan terbukti betsalah melanggar administrasi pencalonan, dia mencalonkan diri dengan status masih sebagai PNS.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Sandi: Allah Sudah Menentukan Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024
Jokowi Keok, BPN Prabowo – Sandi Puji Metode Simulasi Pilpres 2019
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu