Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait memgenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, telah menyiapkan 80 ribu blangko.
Jumlah tersebut akan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA di Kota Jambi. Meskipun sebenarnya KIA seharusnya diberikan kepada anak usia 0 hingga 17 tahun.
Dijelaskan oleh Mulyadi Yatub, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, di Kota Jambi ada 160 ribu anak yang menjadi target atau sasaran penerbitan KIA. Ini dikelompokkan menjadi empat kategori.
Yakni kelompok anak usia belum sekolah sebanyak 47.972 jiwa, kelompok usia SD sebanyak 70.728 jiwa, kelompok usia SMP sebanyak 38.600 jiwa dan kelompok SMA sebanyak 10.700 jiwa.
“Saat ini KIA sudah dicetak sebanyak 3.345 KIA. Ditargetkan tahun 2019 ini tercetak sebanyak 80 ribu KIA. Jumlah tersebut sudah pasti kurang, dan akan dianggarkan lagi di perubahan nanti,” ucapnya.
Untuk penerbitan awal, KIA terlebih dahulu baru difokuskan bagi anak yang sudah bersekolah.
Sebab, menurutnya ini untuk mengurangi beberapa pihak yang memanfaatkan penerbitan KIA.
“Kita fokus ke anak yang sudah bersekolah saja dulu. Penerbitannya kita kerjasama dengan pihak sekolah karena ini gratis. Jadi untuk anak yang belum bersekolah untuk sementara belum kita terbitkan, agar hal ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut,” terangnya.
Dikatakannya bahwa KIA berfungsi sebagai kartu identitas diri bagi anak. Selain itu agar terpenuhi hak sipil anak serta meningkatnya pendataan anak di Kota Jambi. Dalam KIA tersebut dibuat sama seperti KTP.
Hanya saja KIA berwarna merah sementara KTP berwarna biru. Di dalam KIA tersebut terdapat identitas diri anak secara lengkap yaitu NIK, Nama, Tempat/Tanggal lahir, Golongan Darah, Nama Kepala Keluarga, Nomor KK, Nomor Akta Kelahiran dan alamat/domisili.
"KIA ini merupakan kartu identitas resmi sebagai bukti diri anak yang diterbitkan untuk anak yang berusia kurang dari 17 Tahun berdasarkan asas domisili anak,” kata Mulayadi.
Dijelaskannya bahwa KIA ini diterbitkan berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang ditindak lanjuti pengaturannya melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi ini juga berfungsi untuk mendukung standar Kota Jambi sebagai Kota Layak Anak dalam penilaian Tahun 2019.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (3) bahwa pengurusan KIA tidak dipungut biaya. Jadi tidak ada biaya pungutan apapun, syaratnya hanya fotocopy KK, Fotocopy orang tua, Fotocopy akta dan pas Foto,” jelasnya.
Tahun ini pihaknya menargetkan cakupan penerbitan KIA pada sebanyak 80.000 KIA, yakni seluruh siswa SD.
"Untuk Tahap awal penerbitan KIA diutamakan pada kelompok usia SD dimana prosesnya melalui pendekatan dan kerjasama dengan pihak sekolah," ucapnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
UNBK 2019 Ditargetkan Lebih Optimal Adanya Penambahan Perangkat Komputer
Perkarangan Rumah Bisa Dimanfaatkan Sebagai Lahan Tanaman Pertanian
Sutiono: IKM Perlu Dipetakan Upaya Peningkatan Pelaku Industri
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin