Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun siang, Kamis (21/2) melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas di Kecamatan Singkut dan Kecamatan Pelawan.
Dua orang PPK yang di PAW tersebut, lantaran mereka juga menjadi pendamping desa. Secara aturan dari Kementerian Desa sudah mengatur soal pendamping desa yang double job, sebaliknya harus memilih salah satunya.
Komisioner KPUD Sarolangun, Rupi Udin MSi ketika dikonfirmasi via ponsel menjelaskan, dua PPK yang di PAW atas nama Hazwar yang digantikan Tuti Wahyuni dan PAW PPK Kecamatan Pelawan atas nama Firnando Wahyudi yang digantikan Hamsi Pajri.
“Ya, ada dua orang PPK yang di PAW tadi siang, kemudian langsung melantik penggantinya,”kata Rupi Udin.
Selain itu, Rupi sapaan akrab menyebutkan, dua PPK tersebut harus memilih salah satu dari dua job yang mereka jalankan, apakah sebagai pendamping desa atau PPK. Ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas PMD Sarolangun yang dilayangkan ke KPU, bahwa ada dua orang pendamping desa yang juga bertugas sebagai PPK di Kecamatan Pelawan dan Singkut.
“Jadi mereka mengundurkan diri dari PPK dan memilih tetap menjadi pendamping desa,”jelasnya lagi.
Pada prinsipnya KPU kata Rupi Udin, tidak mempermasalahkan apakah mereka itu pendamping desa atau PNS, sebetulnya mereka tetap bisa menjadi PPK. Hanya saja mereka terganjal dengan aturan Kementerian Desa.
“Secara aturan Kementerian Desa mereka tidak diperbolehkan menjalankan double job,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengganti dua PPK yang di PAW itu, Rapi Udin mengakui diambil dari peserta tes PPK yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Penggantinya kami ambil berdasarkan urutan peringkat,”pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Sudirman Said: BPN Tidak Perlu Repot, Rakyat akan Bongkar Kebohongan Jokowi
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi