Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Perbuatan RD Safari Mas Joni (42) warga Ishak Mukti, Rt 12 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tersebut tergolong bejat.
Pasalnya ia mengauli anaknya sendiri sejak 2016 hingga 2018 setiap minggu sebanyak tiga kali.
Perbuatan SMJ terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. Setelah ibu korban berkonsultasi dengan keluarga lainnya, akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan tersangka tersebut melakukan aksinya saat anak nya tersebut pulang sekolah. Dan dilakukannya tidak cuman sekali.
"Kalau dari pengakuan tersangka dia melakukan itu seminggu tiga kali saat rumah dalam kondisi sepi," katanya, Kamis (21/2).
Perbuatan itu dilakukan selama 2016 hingga 2018 dilakukan secata rutin dengan berbagai ancaman.
"Dilakukan berulang kali oleh tersangka itu,"ujarnya.
Tersangka tersebut ditangkap pada 5 Februari 2019 di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan kejadian tersebut dilakukan tersangka saat ditinggal istrinya kerja dan anak yang lainnya bermain.
"Kejadian berawal tahun 2016, waktu itu mereka berdua saja di rumah,"katanya.
Dover menyebut tersangka saat itu mengancam anaknya dengan sebilah pisau yang dibawa tersangka.
"Di ancam pakai pisau kalau tidak mau mengikuti keinginannya,"ucapnya.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di depan ruang tamu tepatnya didepan televisi.
"Saat anak itu nonton dan baring baring bapak nya ini langsung mendurin anaknya," tutupnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Perampokan Modus Baru di ATM, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Akhirnya Meninggal Dunia
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin