CB : Tunggu Saja di Persidangan, Diperiksa KPK di Jakarta Bersama Tiga Dewan Lain

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:34:48


/

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, tersangka dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi, belum ditahan setelah diperiksa KPK. Dia juga irit bicara saat ditanya soal kasusnya.

Cornelis keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) pukul 16.25 WIB. Dia mengaku hanya diminta memberikan tambahan terkait keterangan yang pernah disampaikannya.

"Memperbarui yang lama-lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis.

Selain Cornelis, KPK memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Jambi), dan anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution. Mereka dicecar soal aliran duit ketok palu.

"Kami mendalami lebih lanjut terkait penerimaan uang, dan proses sebelumnya juga kami dalami apakah ada pembicaraan sebelumnya atau permintaan uang terkait pembahasan anggaran di Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.

Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya. Duit itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka.

KPK sebelumnya sudah memeriksa ketiga tersangka itu di Polda Jambi. Saat itu, mereka ditanya soal aliran duit yang diduga sebagai suap untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

 

 

Sumber : Detik.com