Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo Surahman memantau akun media sosial bakal calon anggota legislatif Kabupaten Tebo untuk menekan tingkat pelanggaran melalui akun dunia maya pada Pemilu 2019.
“Akun medsos milik pribadi ataupun Tim relawan dan kelompok kini tidak bisa lagi melakukan kampaye secara bebas di dunia maya,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo senin (25/2).
Terhadap pelarangan kampanye lewat medsos tersebut, menurut Surahman, efektif diberlakukan setelah penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Akun untuk kampanye di media sosial, kata dia harus terdaftar pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) paling telat 1 hari sebelum tahapan kampanye secara serentak pada pemilu 2019 mendatang.
“Setiap akun medsos untuk berkampanye harus dilaporkan pada penyelenggara, itu pun harus pada masa kampanye. Jika akun yang digunakan tidak terdaftar, itu sebuah pelanggaran,” katanya.
Menurut dia, tidak ada istilah simpatisan dalam melakukan kampanye untuk pemenangan calon aggota legislatif.
Dalam aturan PKPU Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 35 Ayat (2) menerangkan akun medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Ia menegaskan bahwa pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Tebo untuk peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Untuk yang bukan tim dan akun sosmednya yang tidak terdaftar di KIP, saya tegaskan tidak boleh melakukan kampanye terbuka di dunia maya. Hal itu telah berlaku sejak ditetapkan PKPU Nomor 35 Tahun 2018,” katanya.
Sesuai dengan jadwal kampanye, sejak 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, caleg dilarang keras untuk melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menindak tegas.
Surahman mengajak masyarakat Tebo untuk lebih giat memantau dan melaporkan jika melihat dan mendapati partai politik (parpol) lokal dan nasional, serta bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan formulir laporan form model B1 untuk masyarakat yang hendak melaporkan Parpol ataupun melaporkan Bacaleg yang melakukan kampanye sebelum jadwal dan tidak mengindahkan aturan.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
300 Ribu Surat Suara Tiba di Kota Jambi, Yatno: Jika Rusak Akan Dikembalikan ke Pusat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin