Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, pihak Polres Sarolangun dengan Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan penggecekan dan penggerebekan atas perihal tersebut.
Pelaksaan penggrebekan di rumah diduga mucikari (KH) yang berada di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun berlangsung dramatis pada Senin (25/2) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, saat dikonfirmasi Selasa (26/2) membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa (KH) adalah diduga seorang mucikari dan kerap menyediakan tempat prostitusi di desa Sungai Baung dan pengunaan Narkotika.
Pelaku, kata Kapolres, diduga selain menyediakan jasa seks Komersial dirumahnya, juga kerap menggunakan narkotika.
"Adapun alat bukti yang kami temukan dirumah diduga pelaku berupa bong alat hisap sabu," ungkapnya Selasa (26/2)
Pada saat penggerebekan, terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan pihak Kepolisian.
"Saat kita lakukan penggerebekan dirumahnya, diduga pelaku berhasil melarikan diri bersama dengan kakaknya (MY)," kata Kapolres
"Pada saat penggerebekan (MY) sempat memukul anggota kami," tambah Kapolres
Namun, target yang dimaksud pun berhasil melarikan diri kesalah satu rumah warga yang diketahui bernama (RS).
"Saat petugas datang ke rumah tersebut, petugas kami langsung didatangi pemilik rumah (RS) dan petugas menyampaiakan supaya untuk tidak melakukan tindakan apa-apa. Dan sebelumnya (MY) telah mengancam dan memiliki senjata api,"terangnya.
Mengantisipais hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan petugas pelumpuhan dan mengenai kaki sebelah kanan betis (RS)
Sementara salah satu warga yaitu pemilik rumah (RS), terkena tembakan petugas pada bagian kaki saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku atas nama MY
"Saat ini salah satu warga Sungai Baung atas nama RS sedang kita rawat di RS karena mengalami luka tembak. Sedangkan, anggota polisi yang menembak sedang kita proses, apakah sudah sesuai dengan SOP," pungkasnya.
"Kasusnya tetap kita tangani terkait adanya dugaan prostitusi dan adanya tindak pidana pengancaman kepala desa, tindak pidana yang menimpa anggota kami yaitu pasal 170 KUHP," katanya
Untuk diketahui, KH diduga warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun yang kerap menjual jasa seks komersial atau kepada para lelaki hidung belang di desa setempat.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Narkoba, Dua Paket Narkotika Ditemukan Dibungkusan Plastik
CB : Tunggu Saja di Persidangan, Diperiksa KPK di Jakarta Bersama Tiga Dewan Lain
Sejak 2016, Seminggu Tiga Kali Safari Mas Joni Gauli Anak Sendiri
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu