Kartu Pengendali Gas Subsidi Dalam Proses

Selasa, 26 Februari 2019 - 20:46:02


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkait peluncuran kartu kendali gas bersubsidi yang merupakan salah satu program 100 hari kerja walikota dan wakil walikota Jambi Fasha Maulana belum juga dibagikan sedangkan pada saat ini sudah masuk hari ke 111 setelah Pelantikan.

Komari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Jambi mengatakan bahwa terlambatnya peluncuran kartu kendali gas bersubsidi ini karena masih dalam proses pendataan.

Disperindag kota Jambi telah menerima data masyarakat menerima kartu kendali sebanyak 65 ribu orang.

Saat ini masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait guna membahas petunjuk teknis dan tugas pokok pihak yang terlibat mulai dari pihak Kecamatan penyuplai gas hingga TNI/Polri dalam bidang pengamanan mengenai pemerataan pangkalan.

“Yang masuk sudah 65 ribu KK, ini memang tidak serta merta artinya kita harus kembali proses. Minta dengan Pertamina sudah oke tidak ada persoalan tinggal kita membuat MOU nanti kalu ini sudah selesai. Tim juga ada jadi bukan disperindag sendiri kurang lebihanggota timnya ada 15 baik dari TNI Polri maupun dari pemkot sendiri,”terangnya.

Wakil walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa kartu kendali sedang dalam proses pencetakan dan yang terpenting adalah pendataan untuk memaksimalkan fungsi kartu kendali agar tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.

“Kendali gas sekarang sedang dalam proses pencetakan, yang paling penting itu memang pendataannya. Karena penggunaan gas 3 kg ini banyak yang penggunaannya melebihi dari jatahnya. Banyak juga pengusaha- pengusaha yang mestinya tidak dapat tapi dia dapat. Sementara banyak orang yang tidak mampu malah tidak dapat, inilah tujuan dibentuknya kartu kendali. Memang dilapangan banyak kendalanya, tata kelolanya ini yang harus kita benahi, 100 hari Insyaallah program-program unggulan sudah jalan, “terang Maulana.

Dikatakan Maulana bahwa harus meluruskan juklis terlebih dahulu pasalnya juklis merupakan panduan pemkot untuk mengatur pelanggaran dan memberi sanksi.

“Harus digariskan lurus juklisnya karena juklis ini menjadi panduan kita bersama dan tidak boleh melanggar juklis. Kalau juklisnya sudah ketemu antara antara agen distributor dan konsumen sudah sepakat. Juklis ini menjadi aturan kalau melanggar akan ditindak, kalau agen melanggar maka izin keagenannya bisa dicabut, konsumen melanggar akan diputus tidak mendapat jatah lagi,karena banyak pihak yang terkait,” terangnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori