205 Orang TKA Bekerja di Jambi

Selasa, 26 Februari 2019 - 21:07:09


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Jambi setiap saat berubah. Ini disebabkan banyak yang masuk, dan bayak juga yang telah habis masa kontrak sehingga kembali ke negara asal.

Hingga 31 Januari 2019 lalu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 2015 TKA bekerja di Jambi.

Kabid Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Disnakertrans Provinsi Jambi Cikmas Hadi mengatakan, TKA tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Namun yang paling banyak, berada di Kabupaten Tanjab Barat,

"Di Tanjung Jabung Barat ada sebanyak 90 orang, kemudian sisanya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Batanghari, dan di Kabupaten Kerinci," katanya.

Cikmas menjelaskan, 2015 TKA itu bekerja di 39 perusahaan di Provinsi Jambi. Namun jumlah tahun ini menurun dibandingkan sebelumnya. 

Dimana, sebelumnya jumlah TKA di Provinsi Jambi berjumlah mencapai 300 orang lebih.

Menurutnya, penurunan disebabkan karena berkurangnya jumlah areal WKS.

"Dari 205 orang TKA itu mereka bekerja di 39 perusahaan di Jambi. Ini menurun, sebelumnya lebih dari 300 orang," katanya.

TKA yang masuk di Jambi, kata Cikmas, paling banyak berasal dari negara Taiwan, Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Mereka kebanyakan bekerja pada posisi tenaga ahli di bidang elektrikal.

Untuk posisi jabatan sendiri, Cikmas menyebut, tidak semua jabatan pekerjaan dapat ditempati oleh TKA, melainkan hanya jabatan khusus maupun tertentu.

"Seperti posisi tenaga ahli kelistrikan dengan syarat harus didampingi dengan tenaga ahli lokal," tandasnya.

Keberadaan TKA sendiri, harus rutin dilaporkan oleh perusahaan bersangkutan kepada Disnakertrans. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai adanya TKA ilegal di Provinsi Jambi.

Masyarakat diharapkan bisa melapor jika ada indikasi mengenai TKA ilegal ini.

Untuk TKA ilegal, sanksi yang diberikan adalah berupa deportasi. Namun, untuk pengguna dalam hal ini pihak perusahaan akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, sanksi bagi perusahaan yang melanggar adalah bisa berupa kurungan.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori