BPJS Masih Utang Rp 4 Miliar di RSUD KH Daud Arif Klaim Bulan November-Desember 2018

Minggu, 03 Maret 2019 - 20:55:53


RSUD KH Daud Arif
RSUD KH Daud Arif /

 Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan masih tersangkut utang tahun 2018 sekitar Rp. 4 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal.

Hal ini dikatakan Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dr Elfry Syahril. Kata dia, utang sekitar Rp 4 miliar tersebut merupakan klaim Rumah Sakit pada bulan November dan Desember 2018, dengan rata -rata sekitar Rp. 2 miliar.

"Tahun 2018 masih ada sekitar Rp 4 miliar, yaitu bulan november - desember. November sudah diverifikasi dan Desember sedang di verifikasi oleh BPJS," ungkapnya.

Dijelaskan dr Elfis, aturan BPJS Kesehatan, seandainya Rumah sakit (RS) merasa terganggu dengan utang yang ada, disarankan agar RS membuat MoU dengan pihak Bank untuk melakukan pinjaman.

"Aturan lain dari BPJS juga, jika BPJS terjadi keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit setelah verifikasi selama 15 hari, maka BPJS dikenakan denda 1 persen dari total nilai utang," jelasnya.

Dia menyebutkan, seandainya RS masih bisa operasi dengan dana operasional yang ada, maka tidak perlu melakukan pinjaman di bank.

"Sebaliknya jika seandainya hutang BPJS mengganggu keuangan rumah sakit maka scara otomatis kita akan mlakukan pinjaman," sebutnya.

"Jika RS melakukan pinjaman kepada bank, maka pinjaman tentu ada bunganya, nah bunganya itu dibayarkan oleh BPJS yaitu dengan denda 1 persen dari total klaim utang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Direktur menuturkan utang yang di klaim rumah sakit akan di verifikasi BPJS selama 15 hari, jika setelah 15 hari tidak dibayarkan maka secara otomatis BPJS dikenakan denda sebesar 1 persen dari klaim utang tersebut.

"Harusnya BPJS wajib bayar setelah 15 verifikasi. Sejauh ini hubungan antara BPJS dan RSUD KH Daud Arif tidak ada masalah. Dan terkait hal ini kita juga belum ada pinjaman ke bank," tandasnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori