Radarjambi.co.ID-SAROLANGUN - Drama politik yang dipentaskan digelanggang Pemilu Kabupaten Sarolangun kembali menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat. Hal ini dipicu atas tindakan diskualifikasi yang dilakukan KPU Sarolangun terhadap 7 Caleg Incumbent yang pindah Parpol pada Pemilu 17 April 2019.
Ketujuah Caleg incumbent tersebut, diantaranya tiga Caleg dari Golkar, yakni Cik Marleni, Azakil Azmi dan Jannatul Pirdaus. Kemudian didiskualifikasi dua Caleg Demokrat, H Muhammad Syaihu dan Aang Purnama. Selain itu dua Caleg lainnya, yakni Hapis dari PPP dan Mulyadi dari PKB.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat dimintai keterangan pada Selasa (5/3) disela acara Bimtek PPK di Hotel King membenarkan hal ini. Menurutnya, pencoretan 7 Caleg dari DCT merupakan tindaklanjut dalam menjalankan regulasi atas intruksi KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.
"Pada tanggal 24 Februari 2019 KPU Sarolangun menerima surat dari KPU Provinsi Jambi untuk dilakukan pencoretan 7 nama Caleg dari DCT pemilu 2019. Setelah dilakukan verifikasi dan pengumpulan bukti, pada Senin (4/3) KPU Sarolangun melakukan pleno dan mencoret 7 nama Caleg tersebut dari DCT,"terangnya.
Ditegaskan Muhammad Fakhri, jika alasan pencoretan 7 nama Caleg adalah didasari pasca inkarahnya putusan PTUN yang dilayangkan oleh 7 anggota DPRD dan pasca pencabutan surat pemberhentian 7 anggota DPRD Sarolangun oleh Pemprov Jambi.
"Pencoretan 7 Caleg ini harus dilakukan, sebaliknya kalau tidak dilakukan, maka Pemilu 2019 akan cacat hukum. Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, misalkan ada keberaran dan sanggahan, silahkan melakukan upaya hukum,"tandasnya.
Penulis : Charles Rangkuti
Sandiaga Janji Ubah Regulasi Agar Guru Honorer 35 Tahun Tetap Bisa Jadi PNS
Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi