Radarjambi.co.id - JAMBI - Akhirnya terkait mengenai 6 Ketua Tim Penggerak (TP) PKK yang nyaleg pada pemilu 2019 yaitu Rahima Fachrori, Ririn Eka Wati (Istri BBS), Cici Safrial, Yuninta Syahirsyah, Saniatul Lativa Sukandar, serta Lili Suryani Hillalatil Badri, sesuai petunjuk Bawaslu RI diharuskan non aktif hingga masa pemilu selesai. Walaupun petunjuk pusat belum berbentuk surat resmi. Hal ini dikatakan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambio, Wein Arifin.
Ia menyebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat himbauan kepada seluruh TP PKK yang nyaleg untuk segera non aktif. Pihaknya setidaknya ada tiga hal yang mengharuskan mereka (pengurus TP PKK) harus non aktif, yaitu tidak boleh menggunakan jabatan, wewenang, dan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
"Karena semua itu adalah bagian dari fasilitas negara dan memang tidak diperbolehkan untuk digunakan pada kampanye pemilu," ujar Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Untuk diketahui, jabatan TP PKK ini merupakan jabatan melekat langsung kepada istri kepala daerah yang menang pada pemilihan sebelumnya. Maka dari itu, sebelum proses pemilu selesai, para istri kepala daerah yang nyaleg diharuskan untuk non aktif dari jabatan sebagai TP PKK.
Reporter : Ansori
Sandiaga Janji Ubah Regulasi Agar Guru Honorer 35 Tahun Tetap Bisa Jadi PNS
Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar
Cuma Berjarak Satu Hari, Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Menangis
Didampingi Tim Cakra, Afriansyah Daftar Berkas Ke Gerindra dan Nasdem