radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi menertibkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani yang diduga melakukan pelanggaran politik uang (money politik) Pemilu 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Handayani tertangkap Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi sedang melakukan kampanye tatap muka di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi pada tanggal 28 Februari 2019.
Bahkan Calon Legislatif (Caleg) tersebut juga diduga memberikan berupa uang transportasi kepada warga peserta yang hadir.
Ketua Panwascam Tebing Tinggi, Deni di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah satu Caleg DPR RI dari partai PKB tersebut yang diduga melakukan pelanggaran politik uang.
"Iya, kejadiannya di Desa Teluk pengkah pada tanggal 28 februari pada kegiatan kampanye tatap muka. Sudah kami bikin kajian dan kami rekomandasikan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindak lanjuti," ungkap Deni.
Bahkan, dikatakan dia pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjabbar Divisi penanganan pelanggaran, Yasin mengakui jika kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu Tanjab Barat, sebagai bukti pelanggaran politik uang yang diamankan Panwascam sebesar Rp 30 ribu perkepala dengan alasan untuk uang transport .
"Ya, ada dugaan pelanggaran money politik, berdasarkan surat edaran KPU yang terbaru tertanggal 26 Februari bahwa biaya transport tidak boleh diberlakukan berbentuk uang. Sebelumnya memang peraturan KPU untuk uang transport dibolehkan maksimal Rp 60 ribu perorang," ungkap Dr Yasin.
Namun menurutnya, sosialisai surat edaran KPU terbaru tersebut belum sampai ke beberapa caleg di daerah - daerah sehingga banyak yang belum tau terkait uang transport yang tidak dibolehkan lagi.
"Sehingga yang bersangkutan saat melakukan kampanye tatap muka di wilayah Teluk Pengkah diamankan dan dicegah oleh Panwascam," sebutnya.
Dia menjelaskan, sekarang khasus pelanggaran tersebut masih di klarivikasi dan sedang pengumpulan barang bukti serta keterangan saksinya.
"Uang transport yang diamankan Panwascam sebesar Rp 30 ribu per kepala. Namun total yang sudah dikasih kita belum tau secara pasti, yang jelas kita ambil samplenya cuma dari satu orang saksi saja. Karena rata-rata peserta yang menghadiri kampanye tersebut tidak mau menjadi saksi," jelasnya.
Dia menegaskan, kalau terbukti melakukan politik uang, caleg yang bersangkutan jelas akan disanksi pidana.
"Kalau money politik jelas sanksinya pidana. Kalau terbukti, tapi inikan masih klarivikasi. Untuk itu kita lagi kumpulkan data unsur perbuatannya disengaja atau tidak," tegasnya.
Yasin menambahkan, karena ada unsur pidana, pihaknya harus melengkapi bukti baik formil maupun materilnya untuk bisa ditindak lanjuti.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Bawaslu Sarolangun Menilai Keabsahan Pencoretan 7 Caleg dari DCT Belum Final
Mengejutkan ! KPU Sarolangun Mendiskualifikasi 3 Caleg Golkar dan 2 Caleg Demokrat
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu