radarjambi.co.id-TANJABBARAT- Penanganan kasus duagaan money politik salah satu calon anggota legislatif DPR RI dari Partai PKB, H Handayani dihentikan Bawaslu Tanjab Barat, namun dengan dihentikan kasus tersebut menjadi blunder bagi Bawaslu sendiri Dan berbuntut panjang
Pengehentian ini dikatakan ketua Bawaslu Tanjab Barat melalui Bidang Penanganan Pelanggaran yasin.
Yasin mengatakan selain bukti formil tidak terpenuhi juga karena tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Saat ditanya bukankah caleg harus tahu aturan ? Dia mengakui sebetulnya harus tahu, rata rata haru tau itu.
Walaupun belum disosialisasikan?
"Namanya kita pun kadang kita kalau tidak di share di grup itu tidak ada baca gitu kan," ujarnya.
Yasin mengetahui ada adanya aturan setelah kejadian ini baru didapatkan salinan aturan yang bertanda tangan.
Tetapi dia mengatakan jika sebelumnya telah menerima surat edaran, tetapi belum ditangani oleh KPU .
"Kemarin kan enggak berani ngeshare karena belum ada tanda tangan dan stempel dari kpu," ujarnya
Di dia kembali menjelaskan dan menegaskan bahwa peraturan kpu tersebut didapatkannya setelah kejadian tersebut.
"Yang saya dapat dari Kpu itu setelah kejadian itu malamnya saya dapatkan yang ada stempel dari kpu," timpalnya.
Namun dia mengatakan yang sebelumnya hanya edaran dari bawaslu.
Anehnya dia juga mengatakan bahwa pemberian uang transport tersebut diperbolehkan dan tidak dijelaskan dalam bentuk apa dalam peraturan yang ada di Kpu.
Sehingga dapat dikatakan bahwa unsur kesengajaan dalam pemberian uang transport yang dilakukan oleh caleg Handayani tersebut tidak ditemukan.
Ketika disinggung bahwa itu unsur kesengajaan tapi belum tahu ada aturan dibantah Yasin.
"Tidak, kalau kesengajaan itu kalau aturan sudah ada dan dilakukan sementara pada kasus ini belum tahu ada aturan itu," katanya.
"Kecuali kalau udah tahu begini dibagi-bagi itu kan sengaja namanya," tambahnya.
Yasin juga menyalahkan KPU yang cenderung lamban mensosialisasikan apabila ada aturan yang baru.
"KPU pun sebetulnya kalau mengeluarkan regulasi cepat disosialisasikan," ucapnya.
Dalam tiga tahapan yang ada di Bawaslu terhadap pelanggaran, kasus tersebut dihentikan atau tidak ditindaklanjuti pada tahap pertama.
"Dihentikan tahap satu," katanya.
Yasin menjelaskan, keputusan yang diambil dalam rapat pleno Bawaslu Tanjabbar dan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Tanjab Barat, Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan selama 7 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.
Bahkan yang memberikan uang tersebut pun ia mengatakan bukanlah tim dari caleg yang bersangkutan.
"Kami menyimpulkan bahwa kasus dugaan money politik tersebut tidak memenuhi unsur-unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga kasus dihentikan tahap I (satu)," katanya.
Apakah tidak ada upaya untuk mencari dan menemukan orang memberikan uang tersebut?
"Kemarin sudah dua hari upaya kita cuman dak ditemukan, kita terburu waktunya loh pak. Waktu kan kalau gini 3 hari kan, 7 hari kalau pengumuman itu harus diumumkan"
Tidak lama kemudian, yasin justru menginformasikan kan ada informasi baru mau di tindak lanjuti.
"Ada informasi terbaru akan ditindak lanjuti," sebutnya.
reporter. : Kenata
Editor. Ansory S
Akui Bagi Uang Transport Handayani : Saya Tidak Tahu Ada Aturan Baru
Bawaslu Sarolangun Menilai Keabsahan Pencoretan 7 Caleg dari DCT Belum Final
Mengejutkan ! KPU Sarolangun Mendiskualifikasi 3 Caleg Golkar dan 2 Caleg Demokrat
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu