Radarjambi.co.id, Tanjabbar - Terkait penutupan kasus dugaan money Politic (politik uang) di Kabupaten Tanjabbar oleh oknum calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Provinsi Jambi, H Handayani, kini berbuntut panjang.
Pasalnya, dengan ditutupnya kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat dinilai lemah oleh beberapa kalangan terutama salah satu Calon Legislatif asal Tanjab Barat, bahkan Bawaslu Tanjabbar dinilai lemah dalam menyikapi kasus tersebut.
"Kita harap Bawaslu Tanjabbar benar - benar tegas dalam menindak lanjuti kasus yanh ada unsur pidana pada Pemilu 2019, jangan hanya omdo (omongan doang). Tapi masyarakat bisa nilai sendiri bawaslu banci," ucap salah satu caleg asal Tanjab Barat yang meminta namanya tidak disebutkan ini.
Dia sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terlalu cepat menyipulkan dengan menutup kasus tersebut tanpa harus berfikir panjang.
"Pada SK KPU, ayat 2 dan 3 jelas di bunyikan tidak boleh berupa uang. Nah pengakuan dari yang bersangkutan (Handayani, red) bisa sebagai bukti. Terus kendala bawaslu dimana sedangkan yang bersangkutan sendiri mengakui kok," kesal dia.
Dia menyebutkan, jika pantas dicurigai ada main matan antara bawaslu dan caleg yang bersangkutan. Bukan tanpa alasan, ia bahkan kembali mengurai pernyataan bawaslu yang yerdapat banyak kejanggalan saat menutup kasus tersebut.
"Sekarang masyarakat bisa nilai sendiri, pada awalnya Handayani ditangkap karena dugaan melakukan pelanggaran money politik, tentu sudah jelas ada unsur kampanye. Terus beberapa hari setelah kejadian bawaslu sendiri yang menutup kasus tersebut dengan alasan seolah olah tidak bisa dipertanggung jawabkan," sebutnya.
Beberapa alasan Bawaslu yang menjanggal dimaksud diantaranya, tidak ada bukti formil dan tidak ditemukan saksi ataupun pelaku sebagai pemberi uang dengan alasan menghilang.
Padahal sebelumnya bawaslu mengakui telah mengambil sampel berupa uang Rp 30 ribu pada saat kejadian dan caleg yang bersangkutan dikonfirmasi lansung mengakui, hanya saja belum tau ada aturan baru.
"Selain itu ada tim Gakumdu yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Jika pelaku menghilang berarti kan pelaku saja menyadari kalau itu salah dan harusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada unsur pidana," ujarnya.
Tidak ada unsur kesengajaan padahal bawaslu sendiri menegaskan kalau caleg seharusnya tau aturan, bawaslu baru menerima Surat Edaran Resmi dari KPU pada malam hari setelah kejadian padahal panwascam mencegah atau menangkap yang bersangkutan dengan mempedomani aturan KPU terbaru tersebut.
"Kalau memang sama-sama belum tau aturan koq kenapa yang bersangkutan ditangkap saat kampenye," tanyanya.
Intinya, menurut dia semua alasan pembatalan tanpa ada pedoman, termasuk untuk waktu penyelidikan yang diakui bawaslu terbatas. Karena hanya dua hari upaya pencarian barang bukti dan pelaku, jika tidak ditemukan dalam waktu tersebut maka kasus di tutup pada tahap 1.
"Jika pidana bisa seperti itu maka akan terjadu pelanggaran dimana-mana, karena tinggal lari aja dua hari kasus sudah ditutup, aturan koq seperti dimain-mainin," sebutnya lagi.
Dilain pihak, salah satu Calon Legislatif DPR RI yang juga dapil Provinsi Jambi juga menilai lemahnya pengawasan Bawaslu Tanjabbar terhadap pelanggaran pemilu 2019 ini. Dia juga ngatakan jika masyarakat bisa menilai sendiri kinerja Bawaslu Tanjabbar.
"Saya sudah tau dari pemberitaan media, tapi saya tidak mau mengomentari Calegnya, Kita lebih menyoroti pada pengawasannya saja yang lemah," ungkapnya sembari meminta namanya untuk tidak dipubliskan.
Dia menanggapi, jika surat edaran KPU mulai diterapkan pada tanggal 26 Januari dan dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 28 Februari, yang artinya pelanggaran terjadi setelah dikeluarkan surat edaran KPU yang baru.
"Dari situ media, aparat keamanan, dan masyarakat bisa menilai sendiri itu pelanggaran atau tidak. Harapan sayavagar tidak adalagi kejadian seperti itu," harapnya.
Bahkan lebih menjadi tanda tanya lagi, sehari setelah diumumkan hasil rapat pleno yang dilakukan bawaslu.
Bawaslu Tanjabbar melalui divisi penanganan pelanggaran, Yasin meralat kembali kesimpulan rapat yang awalnya ditutup malah akan ditindaklajuti lagi. "Ada informasi baru mau ditindak lanjuti," singkatnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (9/3).
Reporter ; Kenata
Editor : Ansory
Penghentian Dugaan Money Politik Handayani Berbuntut Panjang
Akui Bagi Uang Transport Handayani : Saya Tidak Tahu Ada Aturan Baru
Bawaslu Sarolangun Menilai Keabsahan Pencoretan 7 Caleg dari DCT Belum Final
Mengejutkan ! KPU Sarolangun Mendiskualifikasi 3 Caleg Golkar dan 2 Caleg Demokrat
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu