Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Proses mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Sarolangun terhadap KPU Sarolangun dengan 5 Caleg incumbent yang dicoret dari DCT Pemilu legislatif 17 April 2019 tidak menemukan kesepakatan alias buntu.
Mediasi difasilitsi oleh tiga komisioner Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, Mudrika dan Johan Iswadi dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Sarolangun pada Senin (11/3) dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.36 WIB.
Kelima Caleg tersebut, yakni H Muhammad Syaihu dari partai Demokrat, Hapis dari PPP, Jannatul Pirdaus dan Azakil Azmi dari Golkar serta Mulyadi dari PKB.
Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono membenarkan, bahwa proses mediasi yang dilaksanakan Bawaslu terhadap 5 Caleg incumbent menemukan jalan buntu.
"Dengan buntunya hasil mediasi, maka proses selanjutnya terhadap KPU dan 5 Caleg akan dilaksanakan sidang singketa Pemilu yang akan digelar Selasa (12/3), pagi,"katanya.
Menurutnya, dalam proses mediasi yang dilakukan, ternyata pihak KPU tetap pada keputusan pencoretan nama 5 Caleg yang dimediasi.
"Mediasi salah satu tahapan proses yang harus dilakukan pasca registrasi dan pra sidang singketa, hal ini sudah diatur dalam aturan penanganan perkara yang dilakukan oleh Bawaslu. Alhamdulillah, proses mediasi berlangsung dengan damai,"sebutnya.
Dipaparkan Edi Martono, sebetulnya 7 nama Caleg yang dicoret dari DCT.
Hanya saja, 5 Caleg yang sudah dilakukan mediasi.
Selanjutnya, dua Caleg sudah melengkapi berkas dan sudah dilakukan registrasi, yakni
Cik Marleni dari partai Golkar dan Aang Purnama dari partai Demokrat.
Direncanakan Selasa (12/3) Bawasli akan melakukan mediasi, pasca sidang pembacaan gugatan pokok perkara H Muhammad Syaihu dari partai Demokrat, Hapis dari PPP, Jannatul Pirdaus dan Azakil Azmi dari Golkar serta Mulyadi dari PKB.
“Dua berkas gugatan singketa Pemilu yang masuk ke Bawaslu dari 7 Caleg yang dilakukan pencoretan DCT oleh KPU. Gugatan untuk lima Caleg, yakni yakni H Muhammad Syaihu dari partai Demokrat, Hapis dari PPP, Jannatul Pirdaus dan Azakil Azmi dari Golkar serta Mulyadi dari PKB
memberikan kuasa kepada Samaratul Fuad SH sebagai kuasa hukum. Sedangkan, Cik Marleni dari partai Golkar dan Aang Purnama dari partai Demokrat memberikan kuasa kepada Erik Abdullah sebagai kuasa hukum,'’ bebernya.
Terpisah, Caleg incumbent yang juga sedang menjabat sebagai Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu mengatakan, jika ia kooperatif atas mediasi yang sudah dilakukan.
"Pasca putus total hasil mediasi, kita akan mengikuti aturan dengan menjalankan proses persidangan di Bawaslu. Hal ini tentu saja akan mengikuti putusan dari Bawaslu,"katanya.
Menariknya, H Muhammad Syaihu menegaskan, bahwa dalam keputusan KPU dan mediasi tersebut ada penumpang gelap, hanya saja ia urung menyebutkan maksud dari bahasa ada penumpang gelap tersebut.
"Kita kooperatif, selanjutnya melihat hasil dari putusan Bawaslu, apakah DCT tetap dicoret atau sebaliknya batal dilakukan pencoretan, tapi disini kami melihat ada penumpang gelap,"tegas Muhammad Syaihu.
Sementara itu,Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan pihaknya sudah menjalankan regulasi di Bawaslu Sarolangun.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, KPU Sarolangun menyerahkan persoalan dengan menjalankan tahapan proses di persidangan Bawaslu," terangnya.
Berlangsungnya proses mediasi antara KPU dan 5 Caleg incumbent, terlihat aparat kepolisian dan TNI bersiaga di Bawaslu Sarolangun, Senin (11/3), pagi.
Sisi lain juga terpantau, ada kerumunan massa yang diduga berasal dari simpatisan Caleg incumbent yang dicoret dari DCT oleh KPU Sarolangun mendatangi Bawaslu Sarolangun.
Tujuannya, untuk melihat dan mendapatkan informasi terhadap mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sarolangun terhadap Caleg yang dicoret dari DCT.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana saat dimintai keterangan mengatakan, mediasi yang dilakukan ini merupakan prosedur yang dilakukan di Bawaslu Sarolangun dalam penanganan sidang singketa Pemilu.
"Polres Sarolangun menempatkan 75 personil di Bawaslu ditambah dengan kekuatan pengamanan dari TNI 0420 Sarko,"jelasnya.
Kapolres Sarolangun menghimbau, agar massa mematuhi proses mediasi, sebab ini merupakan mekanisme yang harus dijalankan sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Jangan sampai melakukan tindak pidana dan tindakan lain, silahkan tahapan ini diikuti, tunjukkan bahwa kita bangsa Indonesia semakin dewasa dalam berdemokrasi,"tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Kapolres, peningkatan keamanan di Bawaslu dan KPU sudah menjadi SOP bagi polisi atau di tempat yang lain membutuhkan kekuatan dengan cara menempatkan personil yang dilengkapi dengan seragam dinas dan pengendali.
“Setiap tahapan Pemilu kita amankan, begitu juga dengan pihak yang membutuhkan keamanan pasti kita amankan, kami tetap siaga pada semua tahapan Pemilu,”pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Aksara Incung dan Budaya Lokal di Mata Pelajaran Mulok, Amri : Kita Masih Terkendala Tenaga Pengajar
Sekda Harap Bisa Segera Diproses Terkait 31 Tenaga Kesehatan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi