KPU Muarojambi adakan RDK Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu

Rabu, 13 Maret 2019 - 20:22:22


Komisioner KPU Memberikan Penjelasan
Komisioner KPU Memberikan Penjelasan /

Radarjambi.co.id - SENGETI - Guna memangatapkan persiapan pemilihan umum 17 April mendatang KPU Muarojambi mengadakan rapat dalam kantor (RDK) tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Dalam rapat yang dihadiri PPK dan pengurus parpol di Muarojambi tersebut KPU menjelaskan tata cara pencblosan hingga penghitungan surat suara pada Pemilu mendatang.

Komisioner KPU Muarojambi M Supriyadi menjelaskan KPPS dan PPS harus memberitahu ke warga pada H-3 sebelum pencoblosan. ''Jadi nanti petugas akan membawa formulir c6 yaitu pemberitahuan bukan undangan,'' ujarnya.

Lebih lanjut Supriyadi menambahkan, PPS dan KPU akan mensosialisasikan ke warga di mana saja letak TPS mereka. Ini dilakuksan pada 14 april nanti.

''Untuk logistik Pemilu akan didistribusikan pada 16 April dan akan langsung di bawa ke desa. Tidak singgah di kantor camat,'' sebutnya. Supriadi menjelaskan, pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00 WIB.

''Untuk pemilih ini jika ada yang tidak terdfatar dalam DPT tetap bisa melakukan pencblosan dengan memperlihatkan el KTPnya. Dan untuk pemilih jenis ini hanya melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 WIB hingga 13 OO WIB. Lewat dari jam tersebut tidak bisa mencblos lagi,'' sebutnya.

Jika surat suara habis untuk yang melakukan pencblosan menggunakan e KTP maka akan diarahkan ke TPS terdekat lainnya.

''Kalau surat suaranya habis maka bisa pindah ke TPS lain,'' sebutnya.

Dalam rapat tersebut KPU juga menjelaskan jenis-jenis surat suara yang sah dan mana surat suara yang tidak sah.

Turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Sengeti tersebut Asidten Bupati Muarojambi, perwakilan Kodim serta Polres Muarojambi.

 

 

Reporter : Ansori