Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sidang perkara terkait pencoretan Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun untuk Pemilu 2019 oleh KPU Sarolangun kemarin (13/3).
Memasuki sidang ke dua dengan agenda pembuktian dari pemohon yakni H Muhhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Azakil Azmi, Mulyadi dan Hapis.
Sidang yang diketui oleh Mudrika dan hakim anggota Johan Iswandi, juga dihadiri oleh ke lima Pemohon dan Termohon dari Komisioner KPU Sarolangun yakni Ali Wardana, Ibrahim, Rupi Udin dan
Anif namun tak dihadiri oleh Ketua KPU Muhammad Fahkri.
Hakim Ketua pada persidangan Ajudikasi, Mudrika usai persidangan kepada harian ini mengatakan, untuk persidangan tersebut merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari Pemohon.
“Hari ini (kemarin, red) adalah sidang dengan agenda pembuktian. Tadi para pemohon tidak menghadirkan saksi fakta, tetapi mengajukan bukti surat sebanyak 8 alat bukti. Selain itu dipersidangan juga mendegar keterangan para Pemohon di depan persidangan yang ke limanya hadir,’’ urai Mudrika.
Sedangkan untuk sidang lanjutan pada Kamis (14/3) kata Mudrika, Pemohon meminta waktu untuk menghadirkan saksi ahli dan juga ada pembuktian dari KPU Sarolangun.
“Pemohon menyampaikan ke majelis meminta waktu untuk menghadirkan saksi ahli. Dan juga ada pembuktian dari KPU,”tambahnya.
Hal senada juga diakui oleh kuasa Hukum kelima Caleg yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Sarolangun yakni Samaratul Fuad.
Menurut Samaratul, pada sidang pembuktian menyebutkan delapan bukti surat yang disampaikan ke Majelis Hakim persidangan yakni surat Indentias, SK KPU nomor 45, SK KPU nomor 40, Putusan Bawaslu dalam perkara nomor 02, putusan Bawaslu RI terkait putusan koreksi terhadap perkara nomor 02, SK Gubernur dan Petikan putusan PTUN dan salinan putusan PTUN Jambi dan perkara nomor 27 terkait diaktif kembali para termohon.
“Penyerahan bukti surat dari pemohon ada 8 bukti surat yang kita serahkan dan sudah diperiksa dan sudah dinyatakan oleh majelis pemeriksan bahwa bukti itu sah,’’ kata Samaratul Fuad.
Kemudian Smaratul juga akui memang pemohon meminta untuk menghadirkan saksi ahli didalam perkara tersebut. Saksi ahli yang dimaksud direncakan akan dihadirkan pada sidang Kamis (14/3).
“Ya kita merencanakan akan menghadirkan saksi ahli besok,”tambahnya.
Sementara untuk pemeriksaan para pemohon mendengar keterangan dari ke lima pemohon ini pada sidang itu kata Samaratul Fuad, para pemohon menjelaskan seperti persoalan mengenai proses pendaftaran sebagai caleg mulai dari DCS dan ditetapkan sebagai DCT.
“Yang jelas pemohon menjelaskan bahwa sejak ditetapkanya sebagai DCT Caleg pemilu 2019 tidak ada komunikasi apapun dari KPU dengan termohon setelah keluarnya DCT hingga keluar SK pencoretan dari DCT. Bahkan komunikasi persyaratan yang harus dilengkapi kembali setelah keluarnya DCT baik itu surat pemberhentian,’’ kata Samaratul.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
KPU Muarojambi adakan RDK Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
Kelompok Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Bertambah Lagi
Headline News...Polisi Siaga, Kerumunan Massa Datangi Bawaslu Sarolangun
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT