Lima Caleg Incumbent dan KPU Adu Bukti

Kamis, 14 Maret 2019 - 20:13:33


Jalannya Proses Persidangan di Bawaslu Sarolangun
Jalannya Proses Persidangan di Bawaslu Sarolangun /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Pemohon 5 Caleg yang dicoret dari DCT, masing-masing H Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan Hapis. Dengan Termohon KPU Kabupaten Sarolangun kembali bergulir di Bawaslu Kabupaten Sarolangun yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kamis (14/3).

Agenda sidang kemarin adalah pembuktian dari Pemohon dan Termohon, pantauan harian ini, lima Caleg yang bertindak sebagai Pemohon tidak hadir di persidangan dan diwakili kuasa hukum Samratul Fuad. Sementara pihak Termohon KPU Sarolangun hadir tiga komisioner KPU, masing-masing Ali Wardhana, Ibrahim dan Anif.

Di persidangan Ali Wardhana selaku pihak termohon menyebutkan, salah satu dasar KPU mencoret lima Caleg tersebut dari DCT karena keluarnya putusan PTUN yang memerintahkan Gubernur mencabut SK pemberhentian 7 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya.

Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut maka Gubenur Jambi mengeluarkan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.

‘’Dengan keluarnya putusan PTUN itu yang menjadi dasar kami (melakukan pencoretan, red),’’ kata Ali Wardhana.

Dikatakan Ali Wardhana di persidangan, dengan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.

Maka anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya kembali aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan dianggap melanggar PKPU Nomor 20 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

‘’Artinya surat pernyataan awal yang dilampirkan sebelumnya sebagai sarat pencalonan dianggap gugur secara sendirinya. Karena keluarnya keluarnya putusan PTUN, mereka tidak menarik surat pernyataan sebelumnya yang dilampirkan saat pendaftaran, tapi putusan PTUN yang menarinya (menggugurkannya, red), itu pemahaman kami dengan keluarnya putusan PTUN tersebut,’’ kata Ali Wardhana.

Selain itu Ali Wardhana menyebutkan, dasar lain KPU melakukan pencoretan adalah adanya surat KPU RI Nomor 270.

Dimana isi surat tersebut merupakan penjelasan dan perintah terkait keluarnya putusan PTUN terhadap tujuh anggota DPRD tersebut.

“KPU Sarolangun menjalankan surat KPU RI Nomor 270 tentang penjelasan dan perintah terhadap aktifnya 7 Caleg sebagai anggota DPRD, pasca keluarnya SK PTUN, itu adalah pemahaman kami,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum ke lima Caleg Samaratul Fuad menyatakan, dalam persyaratan pencalonan masuk DCS maupun DCT, tidak ada syarat yang menyebutkan harus berhenti dari anggota DPRD meski sudah mencalonkan diri dari parpol yang berbeda.

Selain itu Samaratul Fuad mempertanyakan surat KPU RI nomor 270 yang menjadi dasar KPU melakukan pleno yang mengambil keputusan pencoretan 7 Caleg dari DCT.

Menurutnya, surat tersebut hanya berisi penjelasan dan legalitas surat yang hanya berbentuk potocopian dianggap tidak wajar sebagai dasar KPU melakukan pencoretan DCT.

“Berarti KPU mengambil keputusan pencoretan DCT 7 Caleg hanya berpedoman surat potocopian dari KPU RI, sebaliknya tidak menggunakan surat yang asli,”ucapnya.

Dalam sidang kemarin, Pemohon maupun Termohon tidak menghadirkan saksi fakta (ahli).

Sehingga agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. Sidang penyampaian kesimpulan dijadwalkan Senin 18 Maret 2019.

Sementara dua Caleg lainnya yang dicoret dari DCT,yakni Aang Purnama dan Cik Marleni juga masih menjalani sidang Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun.

Kedua Caleg tersebut memberikan kuasa kepada Eric Abdullah. Sidang selanjutkan juga akan digelar Senin mendatang.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori