Saksi Diperiksa KPK Mengklaim Tidak Pernah Terima Uang Suap

Rabu, 20 Maret 2019 - 21:06:00


KPK
KPK /

 

Radarjambi.co.id - JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (20/3), kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk 13 orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini ada 14 orang saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Adapun 14 saksi tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Fachrurrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Jamaludin, dan Edmon.

Saksi lainnya yang dipanggil adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yang menjabat salah satu kepala daerah.

"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi mulai pagi hingga sore nanti," kata Febri.

Untuk diketahui, 13 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan Ketua Fraksi Restorasi Hati Nurani Cekman. Kemudian Ketua Komisi III Zainal Abidin.

Berikutnya anggota DPRD Provinsi Jambi Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Usui pemeriksaan saat ditanya wartawan, Supriyanto mengakui jika ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Namun ia tidak menyebut berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. 

Kepada wartawan Supriyanto mengaku ditanyai soal pembahasan anggaran.

"(Pertanyaannya, red) banyak. Seputar pembahasan (anggaran, red)," kata Supriyanto.

Ditanyakan apakah ia ada menerima aliran dana terkait pengesahan RAPBD tersebut, Supriyanto mengatakan tidak ada. "Anggak ada," ujarnya.

Sedangkan edmon, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang turut diperiksa penyidik KPK 

Saat ditanyai wartawan, ia mengaku diperiksa sebagai saksi. "(Diperiksa, red) sebagai saksi bae," kata Edmon.

Namun saat ditanyakan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, Edmon mengaku tidak ingat. "Tanya penyidik bae," ujarnya.

Ditanyakan apakah ia ada menerima aliran dana terkait pengesahan RAPBD tersebut, Edmon mengaku tidak ada. "Dak ado," tandasnya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sainudin. Ia diperiksa selama lebih kurang 3 jam di salah satu ruangan di gedung lama Mapolda Jambi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sainudin mengatakan jika dirinya diperiksa sebagai saksi. "Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Sainudin juga membantah menerima uang suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. "Saya tidak menerima uang," tegasnya.

Sama halnya dengan Syofian, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengklaim diri tak pernah menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dia tampak keluar dari ruangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17. 10 WIB. 

"Jadi saksi saya. Yang jelas soal ketok palu," katanya.

Ditanya soal suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dia dengan tegas menjawab tak pernah menerima. "Dak nerimo (suap)," pungkasnya

Dari pantau di Mapolda Jambi dari 14 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. hanya Masnah Busro yang tidak hadir diruang pemeriksaan.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori