Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Terkait kasus dugaan money politik (Politik uang) H Handayani caleg incumbent anggota DPR RI dari PKB yang telah ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat pada tahap 1 ternyata hanya sepihak atau tidak melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Angga Mahatama mengakui jika pihaknya mengetahui ada dugaan kasus politik uang pada saat kampanye tatap muka caleg DPR RI di kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat. Hanya saja pihaknya tidak diundang lagi pada pembahasan selanjutnya.
“Pada tahap satu, kami ada diundang membahas temuan tersebut hanya ngasih petunjuk, tapi belum lengkap bukti yang formil ataupun materilnya sehingga kami sarankan panwascam untuk mencari yang memberi dan yang menerima siapa?, Kami tidak tau kalau kasus tersebut sudah ditutup pada tahap satu, harusnya Gakumdu dilibatkan, ”ungkapnya, saat ditemui wartawan, Rabu (20/3).
Meski demikian, dia mengakui jika peraturan Bawaslu masih lemah karena keterbatasan waktu untuk tindaklajutnya, dan kalau melebihi waktu yang ditetapkan maka dianggap kadaluarsa.
”Ya, memang UU Bawaslu yang dibuat pada tahun 2017 ini waktunya singkat. Menurut saya mungkin tim penyidik dari panwascam itu kehabisan waktu,” sebut Angga.
Dengan aturan tersebut, disoal bakal mengundang adanya celah bagi caleg lain untuk melakukan pelanggaran lagi, diakui oleh Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat itu.
“Celah UU disiitu, disini logikanya kan yang buat UU orang politis DPR itu sendiri, tidak mungkin dia akan menjerat dirinya sendiri,” jawabnya.
Terkait alasan H Handayani dan Bawaslu yang pertama kalau belum tau aturan terbaru, ditegaskannya tidak bisa dijadikan pedoman.
“Karena ketika aturan sudah dibahas, sebagai warga negara, suka tidak suka, mau tidak mau harus mengetahui itu dan jika terjadi pelanggaran harus ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resktrim Polres Tanjab Barat, Iptu Dian Purnomo juga mengatakan kalau penutupan kasus tersebut, pihak kepolisian sebagai tim Gakumdu tidak dilibatkan.
“Saya jelaskan sedikit. pertama, panwascam melaporkan temuan ke Bawaslu dan kami diundang dalam pembahasan laporan tersebut dengan Gakkumdu. dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa syarat formil maupun materil yang belum lengkap. setelah itu kami kembalikan lagi kepada pawascam untuk segera dilengkapi dengan sisa waktu yang ada. Setelah itu kami tidak ada dikabari lagi,” jelasnya, saat dihubungi pada Kamis (21/3).
Sebelumnya, diberitakan kasus pelanggaran pemilu dugaan money politik salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi, H Handayani di berhentikan pada tahap I.
Bawaslu Tanjab Barat menghentikan kasus dugaan money politik atau politik uang ini dengan alasan tidak memenuhi syarat temuan unsur formil dan materil, atau tidak dengan sengaja.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa melalui anggota Bawaslu Divisi penanganan pelanggaran, Yasin menjelaskan, keputusan yang diambil dalam rapat pleno Bawaslu Tanjabbar dan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Tanjab Barat, Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan selama 7 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.
"Kami menyimpulkan bahwa kasus dugaan money politik tersebut tidak memenuhi unsur-unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga kasus dihentikan tahap I (satu)," katanya, Jumat (8/3).
Diluar kesimpulan itu dia menambahkan, diantara alat bukti yang tidak lengkap adalah karena tidak bisa melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap salah satu warga sebagai saksi kunci.
"Sementara dari temuan berdasarkan pembahasan pertama ditingkat sentra Gakkumdu tidak terpenuhinya unsur formil temuan untuk membuktikan kesengajaan," jelasnya.
"Bukti materil yang kita maksud itu seperti para saksi, karena di saksi itu juga ada namanya si pemberi sementara berdasarkan kajian dan klarifikasi si pemberi ini bukan termasuk dalam tim Handayani, bahkan hingga hari terakhir saat ini si pemberi tidak diketahui keberadaannya," tambahnya.
Kembali dia menekankan karena waktu tersebut, meskipun yang bersangkutan (Si pemberi uang) tidak diketahui keberadaannya, kasus tersebut terpaksa diberhentikan.
Ketika ditanya terkait tidak adanya sosialisai mengenai surat edaran yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transport peserta kampanye Pemilu 2019 dirinya pun mengakui baru mengetahui setelah kejadian tersebut.
"Surat edaran itukan setelah kejadian baru kita dapatkan, itupun melalui KPU provinsi, karena kita sifatnya pencegahan," tuturnya.
Terkait penjelasan Bawaslu tersebut berbeda dengan keterangan yang diterima media dari caleg yang bersangkutan.
Saat Caleg DPR-RI dari Partai PKB Dapil Provinsi Jambi, H Handayani ketika dikonfirmasi via telpon seluler membenarkan jika dirinya membagikan uang transport kepada warga sebesar Rp 30 ribu per orang.
Hal itu terjadi pada saat dirinya menghadiri kampanye tatap muka dengan warga Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Membagi uang transport sudah tidak diperbulehkan lagi setelah penegasan surat edaran KPU RI pertanggal 26 Januari 2019.
"Saya belum tau kalu ada aturan baru. Taunya saat saya sedang sosialisasi dengan warga panwaslu datang mencegah ngomong saya melanggar, karena dak boleh ada uang transport sekarang. Ya kalau saya pribadi kalau dak boleh ya sudah tidak jadi dibagikan," ungkap Handayani, Jum'at (8/3).
Karena larangan tersebut, Handayani mengatakan jika warga mempertanyakan kenapa jadi tidak boleh.
"Warga yang ribut jadinya, karena yang mereka tau, sebelumnya uang transport dibolehkan sebelum aturan baru ini," ujarnya.
Dia kembali menegaskan belum tau ada aturan baru, karena aturan mulai 26 Januari, sementara caleg mulai sosialisasi kelapanagan dari November 2018.
Terkait kurang sosialisasi KPU dan Bawaslu, dirinya juga mengaku tidak tau.
"Intinya saya tidak tau, karena sebelum itu aturannya kan dibolehkan uang transport maksimal Rp 60 ribu/orang, tapi saya hanya sanggupnya Rp 30 ribu, dan ternyataa sudah tidak boleh lagi dengan aturan KPU yang baru," pungkasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Bupati: Perempuan Harus Berperan Dalam Pengambilan Keputusan
Syahrial Merasa di Zolimi Mantan Ketua DPC Gerindra Batanghari
Diusir Saat Meliput, Sejumlah Wartawan Merangin Serahkan id Card ke Sekda
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin