Bawaslu Sarolangun Tolak Gugatan Pemohon Tujuh Caleg Incumbent

Senin, 25 Maret 2019 - 23:16:57


Terlihat hakim majelis Bawaslu Sarolangun membacakan putusan sidang adjudikasi sengketa Pemilu di Sekretariat Bawaslu Sarolangun, Senin (25/3), siang
Terlihat hakim majelis Bawaslu Sarolangun membacakan putusan sidang adjudikasi sengketa Pemilu di Sekretariat Bawaslu Sarolangun, Senin (25/3), siang /

SAROLANGUN, JS - Putusan Bawaslu Kabupaten Sarolangun, akhirnya menolak permohonan tujuh Caleg incumbent yang dicoret oleh KPU Sarolangun dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2019 beberapa waktu lalu. Putusan penolakan permohonan 7 pemohon tersebut dibacakan dalam sidang putusan adjudikasi sengketa Pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Senin (25/3), siang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun.

Pembacaan putusan ini dilakukan dua tahap oleh Mudrika, selaku Ketua Majelis didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi. Persidangan didahului oleh pembacaan kronologis dan fakta persidangan yang terungkap selama berlangsungnya tahapan persidangan sebelumnya. Tahap pertama dibacakan untuk lima orang Pemohon yaitu H Muhammad Syaihu, Mulyadi, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus dan Hapis. Dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan tahap kedua untuk dua orang yaitu Aang Purnama dan Cik Marleni dimulai pukul 14.00 WIB.

Setelah beberapa jam pembacaan kronologis, pihak Bawaslu menyatakan dengan jelas bahwa pihaknya menolak gugatan tujuh orang Caleg yang juga anggota DPRD Sarolangun aktif saat ini. 

"Permohonan pemohon, yakni H Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi, Hapis, Aang Purnama dan Cik Marleni ditolak. Selanjutnya untuk para Pemohon diberikan waktu hingga Selasa (26/3) sampai dengan pukul 00.00 WIB untuk memasukan laporan untuk koreksi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten Sarolangun,"sebut Mudrika. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Samaratul Fuad dikonfirmasi Senin (25/3) siang setelah mengikuti sidang tersebut mengatakan bahwa Bawaslu sudah menyatakan bahwa putusan mereka menolak permintaan Pemohon dan mengesahkan objek sengketa.

"Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu, laporan kita ditolak," katanya.

Menurutnya, keputusan Bawaslu yang menolak laporan mereka, adalah keputusan yang salah. Dengan begitu, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan musyawarah terlebih dahulu atas putusan tersebut.

"Kita akan koreksi ke Bawaslu RI dan kita laporkan ke yang bersangkutan," sebut Samaratul Fuad.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Cik Marleni dan Aang Purnama, Erick Abdullah. Ia mengatakan akan memanfaatkan celah yang masih ada yaitu koreksi ke Bawaslu, jika masih gagal akan melalui PTUN.

"Kita manfaatkan celah yang ada, yaitu koreksi Bawaslu RI, jika masih gagal akan kita PTUN kan," kata Erick.

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, mencoret tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun aktif yang maju kembali namun pindah partai dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019 nanti.
Mereka yang dicoret adalah H Muhammad Syaihu dari PDI Perjuangan pidah ke Partai Demokrat, Cik Marleni dari Hanura ke Golkar, Jannatul Firdaus dari PDI Perjuangan ke Golkar, Hapis dari PDI Perjuangan ke PPP, Aang Purnama dari Nasdem ke Demokrat, Mulyadi dari Hanura ke PKB dan Azakil Azmi dari Nasdem ke Golkar.

Pencoretan ini dilakukan KPU Sarolangun setelah mendapat surat penjelasan dan perintah dari KPU RI, yang sebelumnya mendapatkan surat dari KPU Provinsi Jambi pasca keluarnya putusan PTUN Jambi yang mengembalikan hak dan kewajiban ketujuh anggota DPRD Sarolangun tersebut. Pencoretan ketujuh anggota DPRD Sarolangun ini dari DCT berdasarkan surat dari KPU RI nomor 270 pada tanggal 23 Februai 2019. 

Penulis : Charles Rangkuti

Editor : Ansori