Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Dalam upaya untuk mengurangi luapan air hujan yang mengakibatkan terjadinya genangan air, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar setiap pembangunan perumahan, ruko/ gudang/ kantor agar dapat memperhatikan ruang terbuka hijau.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan bahwa masih banyak ditemui bangunan bahkan perumahan yang tidak menyediakan RTH. Padahal sesuai aturan hal itu diwajibkan.
"Selain RTH, juga fasilitas umum harus dipenuhi. Seperti yang kita tinjau di Perumahan Permata citra 8 RT 1 kelurahan kenali Besar. Disana fasumnya tidak tersedia," kata Junedi.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan. Sehingga dengan melihat aspek tersebut, selain meminimalisir terjadinya banjir, pastinya juga akan menjadi tempat bermain bagi warga.
"Pengawasan harus ditingkatkan mengenai aspek lingkungan bagi pembangunan ini," kata Junedi, yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP ini.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Kondisi Drainase Salah satu Penyebab Banjir Bangunan Diatasnya Harus Dibongkar
Waka DPRD Sarolangun, H Hapis Hasbiallah Ikuti Musrenbang RKPD 2020
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi